Friday, November 19, 2010

Paskalis Kossay: Tarik Saja Semua TKI

Kamis, 18 November 2010 14:38
Lintas berita
Paskalis Kossay menegaskan, pihaknya juga mengajukan satu solusi bagi Pemerintah RI.

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Setelah masa reses berakhir awal pekan depan, Komisi I dan Komisi IX DPR akan segera memanggil Menteri Luar Negeri serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait kasus penyiksaan TKI, Sumiati, di Arab Saudi.

"Rapat kerja bersama dua komisi dengan dua menteri itu, merupakan forum rakyat untuk meminta keseriusan serta ketegasan badan-badan Pemerintah guna mengakhiri segala bentuk penistaan warga negara kita di luar negeri oleh pihak asing," tegas Anggota Komisi I DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf (Fraksi Partai Demokrat), di Jakarta, Kamis.

Rapat itu, menurutnya, juga akan menghadirkan unsur-unsur badan terkait, termasuk BNP2TKI, karena merekalah yang paling bertanggungjawab dalam proses perekrutan serta pengiriman TKI ke luar negeri.

"Artinya, mereka jangan cuma mau bicara tentang mana setoran uang asuransi TKI itu, juga menarik biaya-biaya administrasi lainnya, lalu tak punya empati untuk mengatasi berbagai kemungkinan peristiwa seperti yang dialami Sumiati. Selalu saja reaksioner sikapnya," katanya.

Sebelumnya, Nurhayati Ali Assegaf atasnama fraksinya bersama dua anggota lainnya dari fraksi berbeda, yakni Mahfudz Siddiq (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dan Paskalis Kossay (Fraksi Partai Golkar), sama-sama sepakat menyatakan agar Pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi maupun ke beberapa negara lain akibat seringnya kasus penyiksaan oleh majikan.

Pendapat ketiga fraksi melalui para anggotanya tersebut, masih terkait penyiksaan atas TKI bernama Sumiati (asal Dompu, NTB) oleh majikannya di Arab Saudi, sehingga mengakibatkan sekujur tubuh yang bersangkutan luka-luka, bahkan mulut bagian atasnya digunting.

"Penarikan Dubes RI dari Arab Saudi sebagai sikap protes keras kita kepada mereka, mungkin tidak relevan. Yang harus dilakukan segera, ialah, hentikan saja pengiriman TKI ke Saudi," tandas Nurhayati Ali Assegaf.

Ia menambahkan, kejadian seperti yang dialami Sumiati tidak baru sekarang.

"Juga tidak baru sekali. Tetapi, tetap saja itu berulang, bukan hanya di Saudi, tetapi juga di Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Malah ada yang lebih tragis, yakni TKI kita sampai bunuh diri dengan menjatuhkan badannya dari apartemen lantai atas karena tidak tahan disiksa serta dinista, bahkan ada yang diperkosa," ungkapnya.

Nurhayati Ali Assegaf juga menilai, sejumlah badan Negara yang bertugas untuk melindungi dan mengadvokasi TKI di luar negeri sepertinya selalu lambat bereaksi.

"Tetapi kalau mengurus asuransi atau berbagai iuran dari TKI rajin mereka," katanya.

Stop Pengiriman PRT

Sementara itu, secara terpisah Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) menyatakan, saatnya kita menyetop pengiriman TKW jenis pembantu rumah tangga (PRT).

"Solusinya cuma satu. Stop pengiriman PRT. Batasi TKI hanya tenaga kerja non PRT," tandasnya.

Sedangkan jurubicara Fraksi Partai Golkar di komisi yang sama, Paskalis Kossay menegaskan, pihaknya juga mengajukan satu solusi bagi Pemerintah RI.

"Yakni melarang pengiriman TKI ke negara itu dan menarik pulang semua TKI yang ada di sana, kemudian mengevaluasi hubungan diplomatik dengan negara itu, apakah perlu dipertahankan atau tidak," kata Paskalis Kossay lagi.

Kebijakan diplomatik ini, menurutnya, juga harus diberlakukan secara tegas dengan negara-negara lain yang sering terjadi kasus penistaan atas TKI.

"Artinya, kita perlu sikap gertak, jangan selalu mau diinjak-injak dan dinista, serta direndahkan harkat martabatnya. Kita ini sama-sama manusia yang bermartabat kan," tegas Paskalis Kossay.

Demi Harga Diri

Hal hampir senada dinyatakan juga oleh Mahfudz Siddiq, dengan menambahkan, demi harga diri bangsa dan pemeliharaan hak-hak asasi setiap WNI, tidak ada jalan lain, segera hentikan pengiriman TKI untuk pekerjaan PRT ke luar negeri.

"Belajar dari kasus Sumiyati, TKI di LN, tidak ada pilihan lain, kecuali Pemerintah segera hentikan pengiriman TKI untuk pekerjaan PRT ke luar negeri. Ini demi harga diri bangsa," tandasnya.

Dikatakan, selama yang dikirim TKI PRT tidak berpendidikan mumpuni, dan tak berketrampilan cukup, pasti kasus-kasus serupa akan terus terjadi.

"Dan sudah jadi realitas bertubi-tubi, Pemerintah (melalui berbagai badannya), tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.

Karena itu, ia sekali lagi mengingatkan Pemerintah, agar hanya batasi pengiriman TKI terdidik dan berketrampilan khusus.

"soal kebutuhan ekonomi, adalah tugas kewajiban negara memenuhi itu (bagi semua WNI), sehingga mereka tak jauh-jauh ke luar negeri untuk menjadi PRT yang sering dihina dan disiksa," katanya.

Ditambahkan, kasus-kasus kekerasan yang dialami TKW PRT sudah melebihi zaman perbudakan.

"Pemerintah tidak boleh abai dengan berlindung pada sebutan TKI sebagai pahlawan devisa," tegas Mahfudz Siddiq.

Sementara itu, pemerintah harus mengambil langkah fundamental dan strategi untuk memastikan agar penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia dapat diakhiri, kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

"Meski upaya pemerintah untuk mengembalikan Sumiati perlu diapresiasi, namun pemerintah harus mengambil langkah fundamental dan strategis untuk memastikan agar penganiayaan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) diakhiri," kata Hikmahanto, di Jakarta.

Menurutnya, paling tidak ada tiga langkah fundamental dan strategis, pertama perwakilan Indonesia di luar negeri yang menjadi tujuan para TKI harus benar-benar memantau proses hukum atas tindakan tidak manusiawi para majikan yang melakukan penganiayaan, bahkan berujung pada kematian.

Pemantauan sangat penting agar penganiayaan mendapat ganjaran dan menjadi efek pencegah bagi para majikan lain.

Kedua, pemerintah harus secara serius menangani Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bertindak sebagai agen pengirim TKI.

PJTKI, katanya, harus dipastikan tidak mengirim tenaga kerja seadanya karena tenaga kerja demikian berpotensi untuk dianiaya sebagai akibat dari kekesalan majikan.

Ketiga, pemerintah harus mampu menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima para TKI.

Perjanjian bilateral ini mengakomodasi ketentuan-ketentuan dari Konvensi Perlindungan atas Hak-hak Buruh Migran dan Keluarganya.

Konvensi Buruh Migran sendiri tidak akan bermanfaat meski Indonesia berkeinginan meratifikasi mengingat negara penerima TKI tidak meratifikasi.

Bila merujuk pada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Indonesia dan Malaysia maka MoU tersebut masih sangat jauh dalam memberi perlindungan dibandingkan dengan Konvensi Buruh Migran. (fn/a2nt) www.suaramedia.com

No comments: