Rabu, 22 September 2010 10:31 WIB
Jakarta, (tvOne)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta agar masalah hukum tidak dipermainkan. Hal itu dikatakan Mahfudz terkait terjadinya beberapa kali penundaan sidang karena gagalnya jaksa penuntut umum menghadirkan saksi terhadap terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century Mukhammad Misbakhun.
"Sejak awal PKS sudah open hand, mempersilahkan kepada penegak hukum untuk memproses Misbakhun bila terbukti bersalah. Tapi saat proses berjalan, hukum sepertinya dipermainkan," kata Mahfudz seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/9).
Dengan adanya beberapa penundaan sidang dan gagalnya JPU menghadirkan saksi, ia menilai, semakin jelas bahwa kasus Misbakhun direkayasa. "Aroma rekayasa terhadap Misbakhun semakin terlihat dan terasa sekali. Sidang yang ditunda-tunda itu semakin jelas proses hukum terhadap Misbakhun terkesan mengada-ada. Itu tidak baik bagi penegakan hukum di negeri ini," kata Ketua Komisi I DPR RI itu.
Ditambahkan, penundaan sidang tersebut karena gagal menghadirkan saksi-saksi, membuat majelis hakim bisa memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, yakni memutuskan perkara tersebut dengan membebaskan Misbakhun. "Kalau mejelis hakim objektif dengan proses persidangan, saya yakin Misbakhun akan divonis bebas," sebut Mahfudz.
Terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Misbakhun kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengadukan jaksa penuntut umum yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, Mahfuz mendukung langkah tersebut.
Sebab, apa yang disampaikan itu adalah bentuk protes Misbakhun yang merasa dirugikan dengan jaksa penuntut umum. "Tanpa mencampuri urusan hukum, saya dan PKS mendukung langkah Misbakhun yang mengadukan jaksa penuntut umum yang tidak profesional. Tidak hanya kasus Misbakhun saja," ujar Mahfudz.
Kuasa Hukum tersangka pemalsuan dokumen akta gagal gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan L/C di bank Century Mukhammad Misbakhun mengajukan surat kepada Jaksa Agung Hendraman Supandji terkait dengan terjadinya beberapa kali penundaan sidang terhadap dirinya.
Kuasa hukum Misbakhun Parluhutan Simanjuntak mengirim surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji tanggal 15 September 2010. Surat tersebut adalah bentuk protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Bahwa kami, kuasa hukum para terdakwa berkeberatan dengan tindakan-tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh JPU dalam proses persidangan Perkara a quo, diantaranya terkait dengan berlarut-larutnya proses persidangan yang sangat merugikan kepentingan para terdakwa yang disebabkan JPU tidak profesional dalam melaksanakan agenda-agenda sidang yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Parluhutan.
Parluhutan mencatat, sampai dengan hari Rabu, 15 September 2010, setidaknya sudah lima kali terjadi penundaan jadwal sidang, dikarenakan hal-hal yang tidak urgen.
Ia menyebutkan, sidang pada hari Senin, 26 Juli 2010, dengan agenda Pemeriksaan Saksi, ditunda dengan alasan saksi tidak hadir, lalu sidang pada hari Rabu, 28 Juli 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi, ditunda karena saksi tidak hadir, selanjutnya sidang pada hari Rabu, 18 Agustus 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi juga ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa tepat waktu.
Sidang pada hari Senin, 30 Agustus 2010, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditunda karena saksi tidak hadir dan barang bukti tidak mampu dihadirkan JPU. Terakhir, sidang pada hari Rabu, 15 September 2010, dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh JPU ditunda karena ahli tidak hadir.
"Bahwa penundaan-penundaan sidang sebagaimana kami kemukakan di atas, jelas sudah melewati batas toleransi karena terjadi berkali-kali, dan patut kiranya dinyatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dari JPU karena tidak serius dalam mempersiapkan persidangan ini," kata Parluhutan.
1 comment:
PKS YAKIN AROMA REKAYASA KASUS MISBAKHUN KUAT
Ass.
PKS yakin, kadernya : Misbakhun, tak bersalah. Dalam kasus dugaan pemalsuan Dokumen atau LC fiktif.
Terbukti, tuntutan jaksa berubah menjadi pelanggaran UU Perbankan pasal 49.
Hakim menyatakan pelanggaran UU Perbankan pasal 49, tak terbukti. Namun Misbakhun divonis melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Yang tak ada dalam tuntutan jaksa.
Sehingga kesimpulan PKS dalam kasus Misbakhun, kuat dugaan adanya reyakasa hukum yang dipaksakan kekuatan politik tertentu.
-----------
So...
Kalau begitu : tuntaskan donk kasus bank Century !
Kalau memang yakin Misbakhun tak bersalah. Dan kasus bank Century benar-benar merugikan rakyat.
(Nanti dikira rakyat : PKS dapat dana kampanye dari Capres SBY-Boediono lewat bank Century, sebagai kasirnya)
Post a Comment