Headlines | Wed, Sep 22, 2010 at 12:21 | Jakarta, matanews.com
Aroma rekayasa terhadap proses hukum yang dijalani politisi PKS Mukhammad Misbakhun terendus. PKS pun kesal dan jengkel. Para penegak hukum diminta untuk tidak mempermainkan Misbakhun.
“Sejak awal PKS sudah open hand, mempersilahkan kepada penegak hukum untuk memproses Misbakhun bila terbukti bersalah. Tapi saat proses berjalan, hukum sepertinya dipermainkan,” cetus Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Rabu 22 September 2010.
Hal itu dikatakan Mahfudz terkait terjadinya beberapa kali penundaan sidang karena gagalnya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi terhadap Misbakhun yang menjadi terdakwa pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century.
“Aroma rekayasa terhadap Misbakhun semakin terlihat dan terasa sekali. Sidang yang ditunda-tunda itu semakin jelas proses hukum terhadap Misbakhun terkesan mengada-ada. Itu tidak baik bagi penegakan hukum di negeri ini,” ujar Ketua Komisi I DPR ini.
Penundaan sidang karena gagal menghadirkan saksi-saksi, menurut Mahfudz, membuat majelis hakim bisa memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, yakni memutuskan perkara tersebut dengan membebaskan Misbakhun.
“Kalau majelis hakim objektif dengan proses persidangan, saya yakin Misbakhun akan divonis bebas,” sebut Mahfudz.
Terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Misbakhun kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengadukan JPU yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, Mahfudz mendukung langkah tersebut. Sebab, apa yang disampaikan itu adalah bentuk protes Misbakhun yang merasa dirugikan JPU.
“Tanpa mencampuri urusan hukum, saya dan PKS mendukung langkah Misbakhun yang mengadukan jaksa penuntut umum yang tidak profesional. Tidak hanya kasus Misbakhun saja,” tukas Mahfudz.
Pengacara Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak mencatat sudah 5 kali terjadi penundaan jadwal sidang. Sidang pada 26 Juli ditunda dengan alasan saksi tidak hadir. Sidang pada 28 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi, ditunda karena saksi tidak hadir. Sidang pada 18 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi juga ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan para terdakwa tepat waktu.
Sidang pada 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti, ditunda karena saksi tidak hadir dan barang bukti tidak mampu dihadirkan JPU. Sidang pada 15 September dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh JPU ditunda karena ahli tidak hadir.
Parluhutan mengirim surat kepada Hendarman pada 15 September sebagai bentuk protes JPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Surat keluhan ditembuskan ke DPR, Komisi III DPR, Tim Pengawas Century DPR, Menkum HAM, Ketua MA, dan Komisi Kejaksaan. Sementara JPU Teguh Suhendro, Agus Jaya, Lila, Supardi dan Suroyo mengaku tidak gentar.
Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan Direktur SPI Franky Ongkowardjojo didakwa melakukan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan L/C di Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS. Keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/sss)
No comments:
Post a Comment