RI-Rusia
Selasa, 21 September 2010 | 11:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam rapat Paripurna, Selasa (21/9/2010) menyimpulkan agar kerjasama bilateral Indonesia-Rusia dalam Teknik Militer diratifikasi dalam bentuk Peraturan Presiden.
Kemudian DPR juga meminta kepada Kementrian Pertahanan untuk lebih selektif memilih teknisi sukhoi terkait kerjasama RI-Rusia ke depannya. "Komisi I DPR RI meminta kepada Kementrian Pertahanan agar bersikap selektif dalam menerima tim teknisi sukhoi," ujar Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta.
DPR berharap Kementrian Pertahanan menerapkan peraturan tegas bagi tim teknisi Sukhoi selama berada di Indonesia untuk merakit pesawat tempur itu. "Agar kejadian ini (tewasnya teknisi Sukhoi) tidak terulang kembali di masa datang," tambah Mahfudz.
Terkait sikap DRP mengenai kerjasama bilateral RI- Rusia, Ketua Komis I menyampaikan bahwa kerjasama tersebut bermanfaat dalam diversifikasi sumer pengadaan alutsista, meningkatkan kualitas personel TNI, serta menstimuli peningkatan kemampuan industri strategis nasional di bidang pertahanan. Untuk pembahasan lebih lanjut, DPR dan pemerintah akan membentuk Panja bersama, merumuskan klasifikasi kerjasama bilateral pertahanan itu.
No comments:
Post a Comment