Friday, September 24, 2010

PKS Minta Kasus Misbakhun tidak Dipermainkan

Kamis, 23 September 2010 16:05 WIB


JAKARTA--MI: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta agar masalah hukum tidak dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Ia mengemukakan itu menanggapi terjadinya beberapa kali penundaan sidang kasus penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century yang melibatkan kader PKS Mukhammad Misbakhunkarena di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan saksi.

"Sejak awal PKS sudah open hand, mempersilahkan kepada penegak hukum untuk memproses Misbakhun bila terbukti bersalah. Tapi saat proses berjalan, hukum sepertinya dipermainkan," kata Mahfudz, Jakarta, Kamis (23/9).

Dengan adanya beberapa penundaan sidang dan gagalnya JPU menghadirkan saksi, ia menilai, semakin jelas bahwa kasus Misbakhun direkayasa. "Aroma rekayasa terhadap Misbakhun semakin terlihat dan terasa sekali. Sidang yang ditunda-tunda itu semakin jelas proses hukum terhadap Misbakhun terkesan mengada-ada. Itu tidak baik bagi penegakan hukum di negeri ini," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di PN Jakpus, Rabu (22/9), JPU keberatan atas saksi yang diajukan Misbakhun dan Direktur PT Selelang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardjojo. "Kami keberatan saksi tidak dilengkapi surat tugas dari Bank Century," kata JPU Teguh Suhendro.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Misbakhun dan Franky, Parluhutan Simanjuntak mengatakan saksi telah mendapat disposisi dari atasannya di Bank Century. Sedangkan M Assegaf, juga kuasa hukum Misbakhun dan Franky, menambahkan bahwa surat tugas itu hanya berlaku bagi pegawai negeri atau TNI. "Ini pihak swasta yang mengetahui fakta yang terjadi, sehingga tidak perlu surat tugas," imbuhnya.

Majelis hakim yang dipimpin Pramoedhana Kusumaatmadja menerima saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa, yakni Kepala Divisi Aset Manajemen Bank Century Ferial Fahmi dan Tim Penyelesaian Aset Manajemen terhadap kredit bermasalah, Muhammad Aidil.

Dalam keterangannya, kedua saksi menyatakan proses restrukrisasi atas L/C yang diajukan SPI di Bank Century tidak ada masalah dan dibayar sesuai jadwal. "SPI tidak mampu bayar dan dilakukan restruksasi. Proses restrukrisasi dijalan dan itu hal yang normal," kata Ferial dihadapan majelis hakim.

SPI mengajukan L/C untuk pembiayaan import kondesat (bahan baku BBM) senilai US$22,5 juta ke Bank Century, namun pada saat jatuh tempo pada November 2008 perusahaan milik Misbakhun tersebut gagal bayar. Dengan gagal bayar tersebut, Misbakhun dan Franky akhirnya dihadapkan ke sidang terkait masalah pengajuan L/C.

Misbakhun dan Franky kemudian didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ant/OL-8)

No comments: