21 September 2010 | 12:52 wib | Nasional
Jakarta, Cybernews. Mantan Wakil Ketua Pansus Century, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa hal terpenting dari tindak lanjut kasus Century adalah penyelesaian proses hukumnya bukan pengembalian aset Century di luar negeri.
"Asset recovery hanya salah satu rekomendasi saja, tapi yang utama adalah penyelesaian proses hukumnya. Jadi, jangan sampai hal ini ditutup dengan isu asset recovery," tegasnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).
Wakil Sekjen DPP PKS ini mengatakan, pemerintah memang diberi waktu dua tahun oleh DPR untuk menyelesaikan pengembalian aset Century. Namun, bukan berarti hal tersebut menjadi prioritas karena yang harus tuntas dan ditunggu masyarakat adalah proses hukum untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam proses bailout sebesar Rp 6,7 triliun.
"Lebih baik KPK, Polri, dan kejakgung menyelesaikan proses hukum untuk menghindari kesimpangsiuran publik," tandas Mahfudz.
( Wisnu Wijanarko /CN26 )
No comments:
Post a Comment