Kasus Bank Century
Mulai Bergulir, Usulan Hak Menyatakan Pendapat
Suara merdeka, 14/4/2010
JAKARTA- Usulan penggunaan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti hasil Pansus Hak Angket Kasus Bank Century mulai digulirkan di DPR. Kemarin, lima anggota DPR menandatangani usul tersebut.
Mereka adalah Maruarar Sirait (FPDIP), Lili Wahid (FPKB), Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Faizal (F-Hanura), dan Desmond J Mahesa (F-Gerindra).
Maruarar Sirait menyatakan, usul hak menyatakan pendapat digunakan karena mereka merasa kecewa terhadap penegakan hukum atas kasus Century yang tidak segera dituntaskan oleh pemerintah.
Sementara itu, salah satu inisiator hak angket Century, Andi Rahmat memutuskan tidak ikut menandatangani usul hak menyatakan pendapat. Menurutnya, berdasarkan aturan internal partai, sebelum menandatangani, dia harus meminta izin terlebih dahulu kepada partai.
’’Mudah-mudahan teman-teman memahami dan jangan dianggap sebagai pelemahan. Saya tetap mendorong teman-teman untuk menggunakan hak menyatakan pendapat,’’ ujar anggota Fraksi PKS itu.
Tim Pengawas Di lain pihak, dalam rapat paripurna, sejumlah anggota DPR mulai mempertanyakan dan mendesak pimpinan DPR agar segera membahas serta membentuk tim pengawas atau monitoring rekomendasi kasus Bank Century.
Anggota DPR dari FPG, Bambang Soesatyo mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan DPR Nomor 6/DPR 2009, pembentukan tim pengawas harus sudah dilakukan pada persidangan berikutnya.
’’Kalau kita lihat agenda hari ini dan agenda Bamus kemarin, mengapa hari ini saudara ketua tidak mengagendakan. Saya khawatir ketua sengaja melalaikan perintah institusi yang Saudara pimpin,’’ tanya Bambang kepada Ketua DPR Marzuki Alie.
Hal senada diungkapkan anggota FPG Nudirman Munir yang menyatakan bahwa terbengkalainya pembentukan tim pengawas rekomendasi Pansus Century menimbulkan pikiran negatif di masyarakat.
Anggota DPR dari F-Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan, pada saat paripurna, keputusan tentang kasus Century sudah jelas, yakni tim pengawas pelaksanaan rekomendasi akan dibentuk pada masa persidangan berikutnya setelah reses.
’’DPR sudah dua kali melaksanakan paripurna, tapi belum mengagendakan pembentukan tim pengawas. Kita tahu sampai sekarang upaya untuk melaksanakan rekomendasi Dewan belum maksimal,’’ tandasnya.
Adapun anggota DPR dari FPKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, dalam tata tertib DPR diatur bahwa pembentukan tim pengawas merupakan tugas pimpinan DPR. Oleh karena itu, pimpinan DPR harus segera mengagendakannya.
Dia khawatir, DPR lupa akan hal tersebut, karena saat ini sedang berada pada hingar bingar persoalan hukum yang tengah menyedot perhatian. ’’Kalau kita lihat hingar bingar persoalan yang macam-macam ini, jangan-jangan nanti DPR bisa lupa sendiri dengan agenda tim pengawas,’’ ungkap Mahfudz.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, tidak ada sedikit pun niat untuk menghalang-halangi atau memperlambat pembentukan tim pengawas yang merupakan rekomendasi paripurna DPR. Hal itu dikarenakan belum lengkapnya pimpinan Dewan, mengingat padatnya agenda.
Namun, dia berjanji akan membahas hal itu pada rapat Bamus mendatang.
’’Tidak ada keinganan pimpinan untuk menunda, tidak menindaklanjuti dan sebagainya. Itu keputusan paripurna. Pasti kami tindaklanjuti,’’ tutur Marzuki. (J22,K32-49,65)
5 comments:
setuju... penjarakan misbakun kampret....
penjarakan bakun put...
Tetap Istiqomah ya pak Mahfudz.
Benar tetap katakan benar. Salah tetap katakan salah. Allah maha Tau.
mahfud anjing
tukang fitnah
penampilan islami
tapi hati yahudi
waduh yg pake bahasa binatang.. pinter amat, sekolah ga?
halah...orang orang itu aja....gak seneng negara indonesia damai nih orang....banyak sensasi...si BangSat (Bambang Soesatyo) si pembohong penyebar issu murahan...( nuduh SMI telpon /ngomong sama robert tabtular ternyata tak terbukti)masih aja gak malu....kebohongan apalagi kau sebarkan mbang..??? rakyat bertanya pada kau mbang...
Post a Comment