PKS Bicarakan Penangguhan Misbakhun
Polkam / Selasa, 27 April 2010 10:40 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (27/4) hari ini, akan membicarakan perihal penangguhan penahanan kadernya, Muhammad Misbakhun. PKS akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara anggota Komisi VI DPR itu.
Ditemui di DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (27/4), Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mengatakan penahanan Misbakhun memang hak kepolsian. Ia menyayangkan Polri mengesampingkan aspek perdata dan buktinya. Padahal, semua dokumen menjelaskan kasus Letter of Credit PT Selalang Prima Internasional adalah masalah perdata.
"Kita berharap ini bukan proses subjektif. Secara prinsip kami akan menyerahkan pada proses hukum sepanjang objektif," ujar Mahfudz. PKS berharap Polri bekerja tidak di bawah tekanan dan pesanan. PKS akan selalu memonitor kasus Misbakhun hingga ada keputusan pengadilan. "Kalau tidak fair, saya kira kami akan bersikap," kata Mahfudz.
Sejauh ini, PKS merasa lucu dengan proses hukum yang menimpa Misbakhun. Di sisi lain, ada kasus Bank Century yang pelaku dan buktinya sudah jelas tapi tak diproses. Namun, untuk kasus yang tak jelas Polri sangat cepat menindaklanjutinya. "Saya khawatirnya ini bisa menjadi pintu untuk Hak Menyatakan Pendapat," kata mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century ini.(Andhini)
6 comments:
Dukungan PKS untuk Misbakhun Membabi-Buta
Rabu, 28 April 2010 - 08:33 wib
Muhammad Saifullah - Okezone
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan L/C fiktif di Bank Century. Kini, Misbakhun telah ditahan di Mabes Polri.
Pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi menilai, PKS seharusnya sudah menonaktifkan Misbakhun. Dengan posisi yang kini mendekam di tahanan, Misbakhun tidak akan bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Dengan dinonaktifkan, setidaknya PKS bisa berikan pencitraan komitmen partai untuk memberikan shock therapy kepada kadernya yang terindikasi korupsi. Pada saat ada keputusan inkrah bahwa Misbakhun terbukti bersalah, status nonaktif bisa ditingkatkan jadi pemecatan. Tapi kalau kemudian terbukti tak bersalah, status bisa diaktifkan kembali," terangnya saat berbincang dengan okezone, Rabu (28/4/2010).
Menonaktifkan Misbakhun dari kursi legislator, lanjut dia, merupakan jalan tengah yang bisa diambil PKS. Tapi itu bertentangan dengan sikap PKS yang tak bersedia menonaktifkan Misbakhun. Justru di satu sisi, elite PKS memberikan pernyataan yang terlalu membela Misbakhun, tanpa memberi kesempatan kepada polisi untuk menjelaskan kasus tersebut.
"Bila (PKS) terlalu membabi-buta, maka itu bisa mengorbankan citra PKS sebagai partai bersih," tandasnya.
(lam)
Selasa, 27/04/2010 23:37 WIB
Keberatan Misbakhun Ditahan, Fahri Dianggap Inkonsisten
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta - Keberatan politisi PKS Fahri Hamzah atas penahanan tersangka kasus L/C Bank Century yang juga politisi PKS, Misbakhun, dinilai inkonsisten dengan rekomendasi Pansus Century. Seperti yang dilansir berbagai media, Wakil Sekjen PKS dan anggota Pansus Century itu menilai bahwa Misbakhun tidak layak untuk ditahan karena kasus tersebut dipandangnya sebagai kasus perdata yang tidak menimbulkan kerugian pihak manapun, termasuk negara.
"Pernyataan Fahri bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK dan rekomendasi Pansus Century. Jika memang tidak ada kerugian negara, kenapa rekomendasi Pansus menyatakan hal yang berbeda? Berdasarkan pengakuan Fahri itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya berani membatalkan hasil sidang paripurna DPR mengenai Century," kata Wakil Ketua bidang Politik Komite 33, Jemmy Setiawan saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Menuru Jemmy, yang menjadi pelapor dugaan L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI) ke Mabes Polri pada 1 Maret yang lalu adalah Misbakhun. Misbakhun adalah pemilik 99 persen saham PT SPI. Menurut audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Bank Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 Triliun, atau hampir setara dengan jumlah uang yang dibobol melalui L/C fiktif.
PT SPI menerima L/C senilai senilai US$ 22,5 juta. Sebelum Misbakhun dilantik menjadi anggota DPR, status pinjaman L/C PT SPI masih macet. PT SPI kemudian meminta restrukturisasi pembayaran L/C itu setelah Misbakhun menjadi anggota DPR. Belakangan, mantan ajudan Dirjen Pajak tersebut aktif menjadi inisator Pansus Century yang menyoal keabsahan kebijakan bailout Bank Century dan menduga adanya aliran dana bailout ke tim sukses capres tertentu.
"Hingga masa kerjanya selesai, Pansus tidak berhasil menemukan adanya aliran dana ke timses capres manapun. Tapi, anehnya, Pansus tidak membahas aliran dana ke L/C fiktif yang melibatkan Misbakhun dan keluarga politisi lain di DPR. Ini merupakan kecurangan. Telah terjadi sebuah kebohongan publik yang luar biasa," tegasnya.
Lebih lanjut, Jemmy meminta, agar Badan Kehormatan DPR memeriksa Fahri Hamzah terkait pernyatannya itu. Ia melihat, kengototan Fahri dalam membela Misbakhun melebihi batas kewajaran. Jemmy yakin, ada hal-hal tertentu yang disembunyikan oleh orang yang merekomendasikan Misbakhun masuk PKS tersebut.
"Badan Kehormatan DPR harus mampu membongkar permufakatan jahat antara pelaku kejahatan perbankan dan politisi-politisi pragmatis. Jangan sampai DPR kena getah dari sepak terjang maling berkedok moralis," pungkasnya.
(zal/anw)
Sejauh ini, PKS merasa lucu dengan proses hukum yang menimpa Misbakhun. Di sisi lain, ada kasus Bank Century yang pelaku dan buktinya sudah jelas tapi tak diproses. Namun, untuk kasus yang tak jelas Polri sangat cepat menindaklanjutinya. "Saya khawatirnya ini bisa menjadi pintu untuk Hak Menyatakan Pendapat," kata mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century ini.(Andhini)
====
apane sing lucu bos, huahahahahaha
salah ya salah....
pekok...
salah ya salah....
pekok...
wah payah nih si komentator..
kalo sudah benci PKS ya sudah..
semua salah adanya..
gak usah banyak omonglah.
Post a Comment