Monday, April 19, 2010

Demokrat: Tak Perlu Syarat Tertulis Soal Zinah

Demokrat: Tak Perlu Syarat Tertulis Soal Zinah
Senin, 19 April 2010 | 13:07 WIB
TEMPO/Fransiskus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Demokrat menilai tidak perlu ada syarat tertulis soal pernah berzinah bagi calon kepala daerah. "Kan sudah ada syarat berkelakukan baik, tho, jadi tidak perlu dibunyikan seperti itu," kata Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum saat ditemui Senin (19/4) di gedung DPR Jakarta.

Menurut Anas, sebenarnya syarat moral sudah cukup terangkum dalam berbagai undang-undang. Dia menyebut syarat moral sudah ada dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Itu sudah cukup, sudah merangkum, sehingga tidak perlu penambahan syarat moralitas (lagi)," katanya.

Politisi PKS Tak Setuju Moral Jadi Syarat
Soal moral, kata politisi PKS Mahfudz Siddiq, serahkan saja pada masyarakat.
Senin, 19 April 2010, 11:47 WIB

VIVAnews - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, berpendapat soal moral tak perlu dijadikan syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, soal moral cukup dikembalikan kepada masyarakat.

"Terkait usulan Kementerian Dalam Negeri yang ingin memasukkan unsur moral dalam aturan pilkada, itu boleh-boleh saja," kata Mahfudz. "Tapi pertama, jangan sampai pengaturan itu bertabrakan dengan prinsip-prinsip hukum yang lain," katanya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 April 2010.

Kedua, ujar Mahfudz, norma-norma yang hendak diatur di dalamnya jangan multitafsir. Harus jelas indikatornya, agar tidak terjadi kekisruhan hukum, karena tafsiran antara satu pihak dengan lainnya bisa berbeda.

Penguatan aspek moral memang penting, kata Mahfudz. "Tapi secara umum, aturan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sudah cukup memadai," ujarnya.

Mahfudz menawarkan, sebagai alternatif dari revisi UU No. 32, ada tahap seleksi lanjutan dari KPUD untuk menguji kompetensi dan integritas calon pemimpin daerah. KPUD dapat membentuk tim seleksi yang terdiri dari tokoh agama maupun kalangan intelektual. Tim ini mempunyai hak untuk menguji dan menggali kompetensi serta integritas si calon, termasuk soal moralnya.

"Jadi, uji moral di sini bukan sebagai syarat pencalonan, tapi sebagai informasi yang dibuka kepada publik. Biarlah rakyat yang menilai soal moral si calon. Masyarakat kan juga sudah cerdas. Jadi, tidak perlu persoalan moral dijadikan instrumen untuk jegal-menjegal pilkada," kata Mahfudz yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Cirebon dan sekitarnya itu.

"Kalau orang pernah berbuat salah lantas bertobat, masak tidak boleh? Tuhan saja memaafkan umatnya," kata Mahfudz. "Jadi intinya, biarlah masyarakat yang memberi penilaian. Namun, soal moral tetap bisa diuji lewat uji kompetensi, meskipun itu tidak dimasukkan ke dalam persyaratan administrasi."

Mahfudz menghindari jalan revisi UU karena memakan waktu. Revisi UU No. 32 yang memuat aturan tentang pilkada, baru dalam tahap pengkajian. "Membutuhkan waktu satu tahun untuk melakukan revisi tersebut. Jadi, peraturan pilkada tahun ini masih menggunakan UU No. 32 saat ini," katanya.

Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melontarkan ide untuk memperketat seleksi ikut pilkada. Gamawan juga melontarkan ide kontroversial, orang berzina tak boleh menjadi calon dalam pilkada. (ism)

Lagi pula, Anas menambahkan, ada kesulitan untuk mengetahui apakah seseorang sudah pernah berzinah atau belum. "Untuk ngetes pernah zinah itu gimana," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemerintahan DPR Mahfudz Siddiq mengatakan akar masalah banyaknya selebritas yang mencolankan sebagai calon kepala daerah adalah di partai politik. Partai, kata dia, telah
gagal dalam melakukan kaderisasi sehingga mencomot calon di luar partai namun populer.
"Menurut saya mereka hanya diperalat parpol (partai politik) saja," kata Mahfudz saat ditemui di gedung DPR. Karena itu adanya hujatan pada artis yang mencalonkan diri dan diduga pernah berzinah juga tidak pas. "Kalau artis kita hujat, ya, kami kasihan," lanjut politisi asal PKS ini.

Anggota Komisi Pemerintahan lainnya, Arif Wibowo, mengatakan syarat pengetatan moral tidak boleh berzina sebagai sesuatu yang berlebihan. "Menteri kan harus tahu kita bukan negara bukan agama, tapi negara nasionalis," katanya.

No comments: