Tuesday, April 20, 2010

Pertimbangkan Aturan Konstitusi

Pertimbangkan Aturan Konstitusi
Sindo, Monday, 19 April 2010

JAKARTA (SI)—DPR mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan isi konstitusi sebelum menambah syarat pencalonan kepala daerah dalam revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).


Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan jangan sampai ketika revisi UU itu disahkan, kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada pihak yang mengajukan uji materi. ”Sebelum membuat UU, (mesti) dipikirkan dahulu apakah itu melanggar konstitusi dan hak asasi atau tidak? Hak asasi harus dipertimbangkan karena konstitusi mengatur hal itu,” katanya di Gedung DPR Jakarta kemarin. Marzuki menilai syarat calon kepala daerah harus bermoral itu bagus. Namun, parameternya harus jelas. Misalnya, tidak terlibat kasus korupsi. Menurut dia, kalau syarat bermoral yang salah satunya tidak pernah selingkuh, hal itu sulit. Sebab, untuk membuktikan seseorang itu selingkuh sangat sulit.

”Nanti semua orang dituduh telah selingkuh. Jangan sampai menimbulkan fitnah.Yang paling penting adalah fakta, ” tutur mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu. Terkait syarat pengalaman di bidang pemerintahan, Marzuki menilai hal itu sulit dan seperti membatasi hak orang. Pasalnya, kepala daerah merupakan jabatan politis. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menilai, rencana penambahan syarat calon kepala daerah merupakan hal baik. Meski begitu, kata dia,penerapan aturan itu jangan sampai melanggar prinsip hukum, misalnya hak warga negara dalam politik. ”Harus jelas indikatornya. Jangan juga multiftafsir sehingga nantinya menimbulkan polemik,”kata Mahfudz.

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA menyarankan pemerintah tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Menurut dia, menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945 dan hak asasi universal. ”Jika tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tidak berpengalaman atau cacat moral, sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang, tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka,” kata Denny di Jakarta kemarin.

Menurut dia, niat baik Mendagri sebagai respons atas meluasnya para artis menjadi calon kepala daerah sebenarnya bisa dipahami. Sebab,beberapa artis yang saat ini muncul di media merupakan bintang yang kurang sesuai dengan norma sosial. ”Pengalaman kami di lapangan justru membantu kami untuk tahu bahwa hak warga negara jangan dibatasi, tapi kita tetap bisa mengupayakan agar kepala daerah dipimpin oleh orang yang kompeten dan tidak cacat moral,”jelasnya. Dia mengungkapkan ada beberapa alasan ketidaktepatan usulan pemerintah terkait syarat calon kepala daerah yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi.Pertama,menjadi pemimpin politik seperti kepala daerah merupakan hak setiap warga.Kedua,banyakcontohmereka yang selama ini tidak berpengalaman dalam pemerintahan malah bisa menjadi pemimpin yang baik.

”Pengusaha yang sukses atau seniman yang cerdas awalnya memang bukan politisi, tapi terbukti mereka bisa berubah menjadi politisi yang andal. Thaksin di Thailand (pengusaha) atau Ronald Reagan di USA (seniman) adalah contohnya,”ujarnya. Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga jauh lebih cerdas daripada yang diduga. Hal itu terbukti dengan banyaknya artis yang tidak terpilih. (adam prawira/ rahmat sahid)

No comments: