Wednesday, April 28, 2010

DPR Sahkan Tim Pengawas Kasus Century

DPR Sahkan Tim Pengawas Kasus Century

Suara Pembaruan, 28/4/2010

Jakarta - Dewan Per­wa­kilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Tim Pengawas kasus Century dalam sidang paripurna DPR, Selasa (27/4) hari ini.

Tim Pengawas berjumlah 30 orang dan akan bekerja selama 60 hari. Komposisi ang­gota pengawas diatur secara proporsional.
Ketua Fraksi PKS Mah­fudz Siddiq mengatakan hal itu kepada SH, Selasa (27/4), menegaskan tugas Tim Peng­awas yang disahkan hari ini oleh paripurna DPR RI adalah memastikan seluruh rekomendasi paripurna DPR yang berkaitan dengan skandal Bank Century dilaksanakan pemerintah.
“Namun, karena keterbatasan waktu sebaiknya fokus pada proses hukum yang seharusnya dijalankan KPK dan Kepolisian. Proses hukum ini harus tuntas agar menjadi landasan keputusan hukum yang berlaku tetap bagi kasus Century ini” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (27/4).
Mahfud menjelaskan, masa kerja Tim Pengawas sesuai dengan Tata Tertib adalah enam puluh hari, namun dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Untuk mempercepat pe­me­rikasaan KPK pada Boediono dan Sri Mulyani, menurutnya, Tim Pengawas harus segera berkonsultasi dengan KPK untuk mengetahui perkembangan rencana pemeriksaan, mengapa terjadi kelambanan dan mendorong agar KPK segera melakukan pemeriksaan.


Empat Tugas Umum
“Kami berharap proses hukum selesai tepat waktu bersamaan dengan selesainya masa tugas Tim Pengawas” jelas Mahfud Sidiq yang juga menjadi anggota Tim Pengawas dari Fraksi PKS bersama Andy Rahmad dan Fahri Ali, kepada SH menjelang rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Anggota Fraksi PDIP Eva Sundari menegaskan bahwa empat tugas umum Tim Pengawas sesuai dengan rekomendasi paripurna adalah memastikan proses hukum segera berjalan dan memastikan proses recovery Rp 6,7 triliun uang negara yang lenyap dalam skandal Bank Century.
“Juga memastikan nasib para nasabah yang menjadi korban Bank Century, serta melakukan perbaikan legislasi secara menyeluruh. Start awal harus segera mendesak KPK melakukan pemeriksaan kepada Sri Mulyani dan Boediono,” kata Eva.
Tim Pengawas menurut Eva juga harus menyiapkan antisipasi apabila KPK lambat melakukan proses hukum yang seharusnya dilakukan pada Boediono dan Sri Mulyani.
“Karena ada upaya untuk menghambat KPK menjalankan tugas pemeriksaan pada kedua orang tersebut. Walaupun Pak Bibit menjadi tersangka, KPK tetap harus melaksanakan tugasnya memerikasa Sri Mulyani dan Boediono,” katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Chaeruman menegaskan agar Tim Pengawas melakukan kontrol yang kuat agar KPK segera menindaklanjuti rekomendasi hukum Paripurna DPR RI. “Kalau rekomendasi hukum tidak segera dilaksanakan akan membawa akibat politik yang cukup signifikan. KPK bisa segera menindaklanjuti temuan, pendapat, dan rekomendasi DPR sehingga tidak perlu melakukan pemeriksaan awal lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK harus segera memeriksa pelaksanaan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang telah memiliki bukti-bukti cukup kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang. “Jadi walaupun Pak Bibit telah jadi tersangka, dia tetap bisa bertugas dan tidak ada alasan untuk memperlambat pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono,” katanya. (web warouw)


Tim Pengawas dipimpin oleh Pemimpin DPR secara bergantian setiap bulan yang terdiri dari Pryo Budi Santoso, Pramono Anung, Marzuki Alie, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan.

Anggota Tim Pengawas terdiri dari:

Partai Demokrat yaitu Jafar Habza, Aksa Noor Kosasih, Ignatius Puryono, Sutan Batugana, Sera Febriyanti, Sucipto, Irwadi Samsuddin, dan I Gde Swastika.
Partai Golkar yaitu Ade Komaruddin, Ade Munjar, Bambang Soesatyo, Markus Mekeng, Idrus Markam, dan Samsuddin.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Gayus Lumbuun, dan Sudarto Danusubroto, Ganjar Pranowo, Trimedia Panjaitan, dan Hendrawan Pratikno.
Partai Keadilan Sejahtera yaitu Mahfud Sidiq, Andi Rahmat, dan Fahri Hamzah.
Partai Amanat Nasional yaitu Azwan, Catur, dan Azgar Umar.
Partai Persatuan Pembangunan yaitu Aditya Mukti.
Partai Kebangkitan Bangsa yaitu Nuryasin dan Iman.
Partai Gerindra yaitu Supriyanto.
Partai Hanura yaitu Akbar Faisal.

1 comment:

abu misbach said...

Fahri PKS: Jangan Percaya Orang Pajak [hadooooooohhhhh]
07/04/2010 - 11:21
Fahri PKS: Jangan Percaya Orang Pajak
Mevi Linawati
INILAH.COM, Jakarta - UU perpajakan sekarang dinilai harus direvisi. Pasalnya, UU tersebut melindungi aparat pajak yang melakukan transaksi merugikan di Ditjen pajak. Maka dari itu, jangan percaya orang pajak.
"Perubahan UU perpajakan harus dilakukan," ujar anggota komisi III dari F PKS Fahri Hamzah sebelum rapat pleno komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/4).
Fahri melanjutkan, jangan sampai ada kewenangan eksklusif tertutup pada institusi tertentu seperti halnya Bank Indonesia. Sementara tidak ada pengawasan yang memadai.
Selain itu, menurut Fahri, modus kejahatan perpajakan itu sudah berurat berakar di Ditjen Pajak. Akan tetapi pimpinan seolah-olah tidak bermasalah, akibatnya sekarang menjadi disorot orang.
"Orang pajak itu kan setiap hari menegosiasikan uang orang. Jadi, nggak boleh berbaik sangka dengan orang pajak. Karena UU pajak melindungi aktivitas aparat pajak, ini yang harus dirombak," pungkasnya. [mvi/bar]
===
masih ingat yang ini pak....??? hehehehehehehehehehe