PKS Sayangkan Penahanan Misbakhun
Gatra, Jakarta, 27 April 2010 11:40
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan tindakan penahanan anggota DPR Mukhammad Misbakhun oleh Polri, dengan mengabaikan aspek perdata dan bukti-bukti.
Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4), mengatakan, prinsipnya menghargai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian tapi hendaknya dilakukan secara obyektif.
"Semua dokumen menjelaskan kasus ini perdata, tapi polisi terkesan bersikap subyektif dengan mencari kesalahan," kata Mahfudz.
Dikatakannya, PKS sudah menanyakan hal ini antara di sela acara dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Kapolri, Senin (26/4) kemarin, tapi Kapolri tidak memberikan secara jelas.
Mahfudz berharap tidak ada tekanan dari pihak lain dalam kasus anggota DPR dari Fraksi PKS ini.
Sikap PKS, kata dia, akan terus memonitor proses yang dilakukan kepolisian.
"Kalaupun kasus ini sampai dinyatakan memiliki bukti-bukti lengkap dan diajukan ke pengadilan, PKS akan terus memonitornya," katanya.
Dikatakannya, PKS berharap polisi dan lembaga penegak hukum lainnya bersikap obyektif, dalam penegakan supremasi hukum, bukan atas pesanan pihak tertentu.
Komisaris PT Selalang Prima International Mukhammad Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak Senin (26/4) malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 12 jam hingga pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan anggota DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan.
"Penahanan itu hak dan wewenang penyidik sehingga dipandang perlu untuk menahan agar pemeriksaan berikutnya lebih mudah," katanya.
Lubis mengatakan, alasan lain penahanan adalah ancaman hukuman tersangka adalah delapan tahun penjara.
"Sesuai dengan KUHP, penyidik dapat menahan tersangka yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," ujar Lubis.
Wakil rakyat dari Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur itu menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan "letter of credit" (L/C) Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.
Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbakhun telah mencicilnya.
Misbakhun adalah pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century.
Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.
Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum L/C disetujui.
Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka.
Dalam kasus pidana perbankan lain, Tantutar telah divonis lima tahun penjara. [TMA, Ant]
1 comment:
Selasa, 27/04/2010 23:37 WIB
Keberatan Misbakhun Ditahan, Fahri Dianggap Inkonsisten
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta - Keberatan politisi PKS Fahri Hamzah atas penahanan tersangka kasus L/C Bank Century yang juga politisi PKS, Misbakhun, dinilai inkonsisten dengan rekomendasi Pansus Century. Seperti yang dilansir berbagai media, Wakil Sekjen PKS dan anggota Pansus Century itu menilai bahwa Misbakhun tidak layak untuk ditahan karena kasus tersebut dipandangnya sebagai kasus perdata yang tidak menimbulkan kerugian pihak manapun, termasuk negara.
"Pernyataan Fahri bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK dan rekomendasi Pansus Century. Jika memang tidak ada kerugian negara, kenapa rekomendasi Pansus menyatakan hal yang berbeda? Berdasarkan pengakuan Fahri itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya berani membatalkan hasil sidang paripurna DPR mengenai Century," kata Wakil Ketua bidang Politik Komite 33, Jemmy Setiawan saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (27/4/2010).
Menuru Jemmy, yang menjadi pelapor dugaan L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI) ke Mabes Polri pada 1 Maret yang lalu adalah Misbakhun. Misbakhun adalah pemilik 99 persen saham PT SPI. Menurut audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Bank Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 Triliun, atau hampir setara dengan jumlah uang yang dibobol melalui L/C fiktif.
PT SPI menerima L/C senilai senilai US$ 22,5 juta. Sebelum Misbakhun dilantik menjadi anggota DPR, status pinjaman L/C PT SPI masih macet. PT SPI kemudian meminta restrukturisasi pembayaran L/C itu setelah Misbakhun menjadi anggota DPR. Belakangan, mantan ajudan Dirjen Pajak tersebut aktif menjadi inisator Pansus Century yang menyoal keabsahan kebijakan bailout Bank Century dan menduga adanya aliran dana bailout ke tim sukses capres tertentu.
"Hingga masa kerjanya selesai, Pansus tidak berhasil menemukan adanya aliran dana ke timses capres manapun. Tapi, anehnya, Pansus tidak membahas aliran dana ke L/C fiktif yang melibatkan Misbakhun dan keluarga politisi lain di DPR. Ini merupakan kecurangan. Telah terjadi sebuah kebohongan publik yang luar biasa," tegasnya.
Lebih lanjut, Jemmy meminta, agar Badan Kehormatan DPR memeriksa Fahri Hamzah terkait pernyatannya itu. Ia melihat, kengototan Fahri dalam membela Misbakhun melebihi batas kewajaran. Jemmy yakin, ada hal-hal tertentu yang disembunyikan oleh orang yang merekomendasikan Misbakhun masuk PKS tersebut.
"Badan Kehormatan DPR harus mampu membongkar permufakatan jahat antara pelaku kejahatan perbankan dan politisi-politisi pragmatis. Jangan sampai DPR kena getah dari sepak terjang maling berkedok moralis," pungkasnya.
(zal/anw)
Post a Comment