Monday, April 19, 2010

Mahfudz : Revisi UU 32 Jangan Timbulkan Kekisruhan

Mahfudz : Revisi UU 32 Jangan Timbulkan Kekisruhan
Polkam / Senin, 19 April 2010 14:00 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta : Anggota Komisi II DPR RI, Mahfudz Siddiq berharap keinginan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya terkait pemilihan kepala daerah tidak menimbulkan kekisruhan baru. Saran syarat yang diajukan Mendagri agar seorang bakal calon seperti gubernur, bupati hingga walikota bukan penzina dan sebaiknya memiliki pengalaman organisasi, harus memiliki definisi dan indikator yang jelas.

"Soal syarat integritas moral itu bagus, silakan Kemendagri menuangkan dalam draft," kata Mahfudz di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (19/4).

Mahfudz menginginkan, revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 juga jangan sampai bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku seperti hak warga negara untuk berpolitik. Selain itu, jangan pula menjadi alat jegal menjegal bagi sejumlah tokoh maju dalam Pilkada. "Intinya jangan sampai peraturan tergesa-gesa. Jangan sampai menimbulkan kekisruhan hukum. Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati,"pinta Mahfudz.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sendiri setuju ada pengaturan soal moral dan akhlak. Sebab, rendahnya moralitas pejabat negara memang menimbulkan apatisme masyarakat. Hanya saja, FPKS menyarankan agar syarat integritas dan moral seorang bakal calon tidak perlu dilakukan dengan merevisi undang-undang. Lebih baik Komisi Pemilihan Umum melakukan uji kompetensi seorang bakal calon dihadapan publik.

"Silahkan digali suatu isu si bakal calon bahkan calon untuk dibuka kepada publik."ujar Mahfudz.

Ditanya soal kontroversi artis di Pilkada, Mahfudz menyatakan, maraknya selebritas maju di Pilkada terjadi karena partai politik menjadikan mereka alat guna meraup suara pemilih. Hal ini juga menjadi bukti bahwa parpol yang menggaet selebritas tidak menjalankan kaderisasi.(Andhini)

2 comments:

rofiqi said...

aduh ustadz...apa tidak bisa pendapat ustadz itu dinyatakan lebih tegas? jadi timbul kontroversi antum setuju pezina jadi calon kepala daerah atau tidak nih? kalau antum setuju...wah..naudzubillah...(tapi saya yakin tidak begitu...)

Anonymous said...

yang bikin kisruh ya anda itu ustadz