Monday, April 19, 2010

Moral Kepala Daerah Bisa Diuji di Depan

Moral Kepala Daerah Bisa Diuji di Depan
Senin, 19 April 2010 | 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan moral dinilai tak perlu diformalkan dalam Undang Undang. Terinspirasi dari lagu Iwan Fals, Anggota Komisi II DPR RI Mahfudz Siddiq menilai urusan moral adalah urusan pribadi setiap insan. Karena itu, tak perlu diformalkan.

Namun, politisi PKS ini sepakat bahwa permintaan persyaratan moral wajar diserukan masyarakat karena fenomena rendahnya moral dan akhlak pemimpin selama ini sehingga muncul apatisme masyarakat terhadap para pemimpin.

"Muncul apatisme bahwa pemimpin tak bisa dipercaya lagi moralnya, imbasnya kan bisa ke korupsi. Kalau ingin memperkuat syarat-syarat moral itu harus jelas, jangan menimbulkan kekisruhan baru. Misalnya ponografi sekarang masih perdebatan," tuturnya di lobi Nusantara I Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (19/4/2010).

Karena itu, Mahfudz lebih sepakat dengan momen seleksi kompetensi dan integritas. KPU dan KPU Daerah dapat membentuk sebuah tim seleksi yang beranggotakan tokoh masyarakat dan agama untuk menguji integritas dan moral para calon.

"KPU dan KPU Daerah bisa melakukan uji kompetensi secara terbuka di depan publik, silahkan ditanya, digali, diinterogasi, dibuka saja ke publik. Daripada nanti dia jadi pemimpin baru setelah itu dibuka informasinya, lebih enggak enak. Masyarakat kan juga bisa cerdas memilih," ungkapnya.

Namun, soal pengaturan, Mahfudz mengembalikan kepada Mendagri karena revisi UU No. 32 Tahun 2004 tak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat. Mendagri bisa saja menuangkan dalam peraturan menteri.

Asal, kata Mahfudz, pengaturan tidak sampai bertabrakan dengan prinsip hukum lain, seperti kebebasan hak warga negara. Selain itu, pengaturan tidak boleh multitafsir dan harus memiliki indikator-indikator yang jelas. "Harus hati-hati perumusannya," tandasnya.

No comments: