Monday, April 19, 2010

Komnas HAM Tak Setuju, PKS Mendukung

Komnas HAM Tak Setuju, PKS Mendukung

SURYA - * Minggu, 18 April 2010 | 11:27 WIB


JAKARTA | Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melarang orang yang pernah berzina menjadi calon kepala daerah, ditanggapi miring oleh pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, menilai larangan seperti itu bisa melanggar hak asasi.

Menurutnya, masalah zina atau mesum adalah hal yang bersifat pribadi. Sehingga, penilaian baik buruknya latar belakang calon peserta pilkada seharusnya dilepaskan kepada masyarakat pemilih. “Jadi, solusinya, biarkan ini dikontrol oleh publik saja. Biarkan rakyat yang suka memilih; kalau yang tidak suka, ya tidak memilih. Biarkan rakyat yang menilai,” kata Nurkholis, di Jakarta, Sabtu (17/4).

Nurkholis mengambil negara adidaya Amerika Serikat sebagai contoh. “Saya contohkan di Amerika, hal-hal privat begitu terbuka di masyarakat. Tetapi, tidak diatur dalam undang-undang,” tegasnya. Seperti diberitakan, Persyaratan bagi seseorang yang akan ikut pilkada akan makin diperketat. Gamawan Fauzi, Jumat (16/4), menyatakan akan merevisi UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan menambah aturan tentang moral, antara lain, melarang orang yang pernah berzina ikut pilkada sebagai calon kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (12/4) lalu, Gamawan menyatakan perlunya syarat berpengalaman di bidang pemerintahan dan politik bagi mereka yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Pernyataan ini dianggap berbagai kalangan sebagai upaya menjegal para artis yang ingin menjadi kepala daerah; sedangkan pernyataan mengenai moral diduga mengarah ke artis-artis tertentu seperti Maria Eva dan Julia Perez.

Maria Eva, seperti diketahui, disebut- sebut akan maju ke Pilkada Kabupaten Sidoarjo. Padahal, beberapa tahun silam, beredar video cabul pedangdut asal Sidoarjo ini dengan politisi Partai Golkar, Yahya Zaini. Namun, Maria Eva menyatakan tak berzina maupun berselingkuh, dengan dalih kala itu sudah menikah siri dengan Yahya. Maria Eva bertekad akan tetap maju ke Pilkada Sidoarjo. Tekad sama ditegaskan Julia Perez alias Jupe, yang berencana maju ke pilkada di daerah kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kabupaten Pacitan. (Surya, 17/4).

Tidak Tepat
Secara terpisah, Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, juga menilai tidak tepat syarat larangan cacat moral seperti pernah berzina bagi calon kepala daerah. Sebab, setiap orang, meski pernah melakukan kesalahan sekalipun, tetap harus dijamin hak politiknya. “Apakah seseorang sekali melakukan kesalahan, seumur hidup hak politiknya habis?” kata Yuniyanti balik bertanya, seperti dikutip detik.com, Sabtu (17/4).

Sedangkan analis gender, Jaleswari Pramodhawardani, mempertanyakan defi nisi moral. Sebab, katanya, moralitas adalah wilayah pribadi yang abstrak, dan tidak perlu ditarik ke ranah publik, seperti syarat pencalonan kepala daerah. “Kalaupun ada aturan soal moralitas, itu harus terukur, seperti tidak pernah korupsi. Jika (aturan) tidak cacat moral, itu terlalu absurd,” kata dia.

Hal Positif
Pendapat berbeda disampaikan anggota Komisi II (Komisi Pemerintahan) DPRI RI dari FPKS, Mahfudz Siddiq. Dia menandaskan, semua gagasan yang dimaksudkan untuk memperkuat integritas moral adalah hal positif. Termasuk, larangan bagi pezina untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

“Gagasan-gagasan untuk memperkuat integritas moral, itu hal yang positif sepanjang dituangkan dalam undangundang. Tidak dituangkan dalam peraturan di bawah undang- undang,” katanya, Jumat (16/4).

Namun demikian, lanjut Mahfudz, menuangkan gagasan moral dalam UU bukan persoalan sederhana. “Harus punya indikator yang baik agar tidak multitafsir,” katanya. Mahfudz mengatakan, pembahasan aturan tersebut dalam revisi UU 32/2004 akan membutuhkan waktu panjang. Ia menduga pembahasan aturan itu tidak bisa mengejar pelaksanaan Pilkada Sidoarjo dan Pacitan, yang kemungkinan bakal diikuti Maria Eva dan Jupe.

Kemarin (17/4), Maria Eva menghubungi Surya, menegaskan bahwa sikap Mendagri merupakan bentuk ketakutan pemerintah, dan sangat bertentangan dengan undangundang. “Undang-undang kan memberi keleluasaan setiap warga negara untuk berpolitik,” tegasnya. Dia mengingatkan, Mendagri Gamawan Fauzi tak bisa seenaknya membuat aturan tanpa persetujuan DPR.

No comments: