Wednesday, April 28, 2010

Tuduhan Selalu Berubah, PKS Nilai Polisi Mengada-ada

Tuduhan Selalu Berubah, PKS Nilai Polisi Mengada-ada
RMOL, Selasa, 27 April 2010, 13:26:43 WIB


Jakarta, RMOL. DPP PKS menilai bahwa polisi terlalu mencari-cari kesalahan Misbakhun.

Demikian disampaikan Ketua DPP PKS, Mahfudz Siddiq kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4).

"Prinsipnya begini, kalau memang diduga atau dituduh Pak Misbakhun bersalah silakan buktikasn secara hukum tapi, dengan proses yang fair dan objektif, jangan mengada-ada," papar Mahfudz

Disebut mengada-ada karena tuduhan yang dilayangkan kepada Misbakhun selalu berubah-ubah.

"Tuduhan pertama itu L/C fiktif ternyata tidak terbukti. Dicari-cari lagi sekarang katanya manipulasi dokumen. Semua dokumen itu hasil kesepakatan antara dua pihak perusahan pak Misbakhun dengan Century. Jadi ini memang murni kasus perdata. Tapi kalau ini memang mau diabaikan lalu bicara asas pidananya silakan. Masyarakat juga bisa menilai itu," terangnya.

Mantan Wakil Ketua Pansus Century ini juga menjelaskan, segera akan ada langkah pembelaaan hukum kepada Misbakhun.

"Kita akan meminta penangguhan penahanan, itu sedang kita pelajari," pungkasnya. [arp]

2 comments:

Anonymous said...

Selasa, 27/04/2010 23:37 WIB
Keberatan Misbakhun Ditahan, Fahri Dianggap Inkonsisten
M. Rizal Maslan - detikNews


Jakarta - Keberatan politisi PKS Fahri Hamzah atas penahanan tersangka kasus L/C Bank Century yang juga politisi PKS, Misbakhun, dinilai inkonsisten dengan rekomendasi Pansus Century. Seperti yang dilansir berbagai media, Wakil Sekjen PKS dan anggota Pansus Century itu menilai bahwa Misbakhun tidak layak untuk ditahan karena kasus tersebut dipandangnya sebagai kasus perdata yang tidak menimbulkan kerugian pihak manapun, termasuk negara.

"Pernyataan Fahri bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK dan rekomendasi Pansus Century. Jika memang tidak ada kerugian negara, kenapa rekomendasi Pansus menyatakan hal yang berbeda? Berdasarkan pengakuan Fahri itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya berani membatalkan hasil sidang paripurna DPR mengenai Century," kata Wakil Ketua bidang Politik Komite 33, Jemmy Setiawan saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (27/4/2010).

Menuru Jemmy, yang menjadi pelapor dugaan L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI) ke Mabes Polri pada 1 Maret yang lalu adalah Misbakhun. Misbakhun adalah pemilik 99 persen saham PT SPI. Menurut audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Bank Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 Triliun, atau hampir setara dengan jumlah uang yang dibobol melalui L/C fiktif.

PT SPI menerima L/C senilai senilai US$ 22,5 juta. Sebelum Misbakhun dilantik menjadi anggota DPR, status pinjaman L/C PT SPI masih macet. PT SPI kemudian meminta restrukturisasi pembayaran L/C itu setelah Misbakhun menjadi anggota DPR. Belakangan, mantan ajudan Dirjen Pajak tersebut aktif menjadi inisator Pansus Century yang menyoal keabsahan kebijakan bailout Bank Century dan menduga adanya aliran dana bailout ke tim sukses capres tertentu.

"Hingga masa kerjanya selesai, Pansus tidak berhasil menemukan adanya aliran dana ke timses capres manapun. Tapi, anehnya, Pansus tidak membahas aliran dana ke L/C fiktif yang melibatkan Misbakhun dan keluarga politisi lain di DPR. Ini merupakan kecurangan. Telah terjadi sebuah kebohongan publik yang luar biasa," tegasnya.

Lebih lanjut, Jemmy meminta, agar Badan Kehormatan DPR memeriksa Fahri Hamzah terkait pernyatannya itu. Ia melihat, kengototan Fahri dalam membela Misbakhun melebihi batas kewajaran. Jemmy yakin, ada hal-hal tertentu yang disembunyikan oleh orang yang merekomendasikan Misbakhun masuk PKS tersebut.

"Badan Kehormatan DPR harus mampu membongkar permufakatan jahat antara pelaku kejahatan perbankan dan politisi-politisi pragmatis. Jangan sampai DPR kena getah dari sepak terjang maling berkedok moralis," pungkasnya.
(zal/anw)

Anonymous said...

Selasa, 27/04/2010 23:37 WIB
Keberatan Misbakhun Ditahan, Fahri Dianggap Inkonsisten
M. Rizal Maslan - detikNews


Jakarta - Keberatan politisi PKS Fahri Hamzah atas penahanan tersangka kasus L/C Bank Century yang juga politisi PKS, Misbakhun, dinilai inkonsisten dengan rekomendasi Pansus Century. Seperti yang dilansir berbagai media, Wakil Sekjen PKS dan anggota Pansus Century itu menilai bahwa Misbakhun tidak layak untuk ditahan karena kasus tersebut dipandangnya sebagai kasus perdata yang tidak menimbulkan kerugian pihak manapun, termasuk negara.

"Pernyataan Fahri bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK dan rekomendasi Pansus Century. Jika memang tidak ada kerugian negara, kenapa rekomendasi Pansus menyatakan hal yang berbeda? Berdasarkan pengakuan Fahri itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya berani membatalkan hasil sidang paripurna DPR mengenai Century," kata Wakil Ketua bidang Politik Komite 33, Jemmy Setiawan saat dihubungi detikcom di Jakarta, Selasa (27/4/2010).

Menuru Jemmy, yang menjadi pelapor dugaan L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI) ke Mabes Polri pada 1 Maret yang lalu adalah Misbakhun. Misbakhun adalah pemilik 99 persen saham PT SPI. Menurut audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Bank Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 Triliun, atau hampir setara dengan jumlah uang yang dibobol melalui L/C fiktif.

PT SPI menerima L/C senilai senilai US$ 22,5 juta. Sebelum Misbakhun dilantik menjadi anggota DPR, status pinjaman L/C PT SPI masih macet. PT SPI kemudian meminta restrukturisasi pembayaran L/C itu setelah Misbakhun menjadi anggota DPR. Belakangan, mantan ajudan Dirjen Pajak tersebut aktif menjadi inisator Pansus Century yang menyoal keabsahan kebijakan bailout Bank Century dan menduga adanya aliran dana bailout ke tim sukses capres tertentu.

"Hingga masa kerjanya selesai, Pansus tidak berhasil menemukan adanya aliran dana ke timses capres manapun. Tapi, anehnya, Pansus tidak membahas aliran dana ke L/C fiktif yang melibatkan Misbakhun dan keluarga politisi lain di DPR. Ini merupakan kecurangan. Telah terjadi sebuah kebohongan publik yang luar biasa," tegasnya.

Lebih lanjut, Jemmy meminta, agar Badan Kehormatan DPR memeriksa Fahri Hamzah terkait pernyatannya itu. Ia melihat, kengototan Fahri dalam membela Misbakhun melebihi batas kewajaran. Jemmy yakin, ada hal-hal tertentu yang disembunyikan oleh orang yang merekomendasikan Misbakhun masuk PKS tersebut.

"Badan Kehormatan DPR harus mampu membongkar permufakatan jahat antara pelaku kejahatan perbankan dan politisi-politisi pragmatis. Jangan sampai DPR kena getah dari sepak terjang maling berkedok moralis," pungkasnya.
(zal/anw)