Wednesday, April 28, 2010

PKS: Kasus Misbakhun Bak Halilintar

PKS: Kasus Misbakhun Bak Halilintar

INILAH.COM
Jakarta - Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq menilai penahanan M Misbakhun mengada-ngada. Pasalnya, kasus yang menimpa Misbakhun adalah perdata bukan pidana.

"Ya publik bisa menilai itu. Ini kan inisiator lagi menunggu giliran saja," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4).

Mahfud menyatakan, kecendrungannya semua pihak yang terlibat dalam panitia angket termasuk inisiator menjadi bidikan.

"Menurut saya, lucu saja. Orang- orang yang diperiksa KPK belum diusut. Sementara ini orang yang tidak punya kasus, proses ini begitu cepat seperti halilintar, saya tidak tahu ada apa ini," papar dia.

Prinsipnya, lanjut Mahfudz, kalau memang diduga bersalah silakan dibuktikan dengan proses secara fair dan objektif.

"Jangan mengada-mengada. Apalagi, soal L/C yang diduga fiktif tetapi tidak terbukti, dan kemudian pemalsuan dokumen. Ini murni kasus perdata. Tapi kalau mau dibuktikan, silakan," imbuhnya.

Mengenai bantuan hukum yang diberikan? Mahfudz mengatakan DPP PKS akan mempelajari lebih dalam kasus yang menimpa Misbakhun. [bar]

1 comment:

Anonymous said...

Dukungan PKS untuk Misbakhun Membabi-Buta
Rabu, 28 April 2010 - 08:33 wib


Muhammad Saifullah - Okezone


JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhamad Misbakhun terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan L/C fiktif di Bank Century. Kini, Misbakhun telah ditahan di Mabes Polri.

Pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi menilai, PKS seharusnya sudah menonaktifkan Misbakhun. Dengan posisi yang kini mendekam di tahanan, Misbakhun tidak akan bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Dengan dinonaktifkan, setidaknya PKS bisa berikan pencitraan komitmen partai untuk memberikan shock therapy kepada kadernya yang terindikasi korupsi. Pada saat ada keputusan inkrah bahwa Misbakhun terbukti bersalah, status nonaktif bisa ditingkatkan jadi pemecatan. Tapi kalau kemudian terbukti tak bersalah, status bisa diaktifkan kembali," terangnya saat berbincang dengan okezone, Rabu (28/4/2010).

Menonaktifkan Misbakhun dari kursi legislator, lanjut dia, merupakan jalan tengah yang bisa diambil PKS. Tapi itu bertentangan dengan sikap PKS yang tak bersedia menonaktifkan Misbakhun. Justru di satu sisi, elite PKS memberikan pernyataan yang terlalu membela Misbakhun, tanpa memberi kesempatan kepada polisi untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Bila (PKS) terlalu membabi-buta, maka itu bisa mengorbankan citra PKS sebagai partai bersih," tandasnya.
(lam)