Tim Pengawas Kasus Century Emban Dua Tugas Utama
Republika OnLine, Ahad, 25 April 2010, 11:51 WIB
JAKARTA--Tim pengawas kasus Bank Century menyatakan tidak hanya mengawal proses hukum dilakukan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi bersama kepolisian dan penerapan rekomendasi DPR terkait kasus tersebut. Tetapi juga akan mengambil langkah untuk upaya pengembalian aset negara dari kasus Bank Century ini.
Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, yang juga anggota tim pengawas ketika dihubungi Republika, Minggu (25/04) menyatakan pengawasan dan upaya pengembalian aset, paling tidak menjadi tugas utama tim pengawasan. "Tapi kita tak akan melakukan intervensi," ujarnya menekankan.
Sedangkan cara untuk mengawasi proses tersebut, tim tersebut bisa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Terutama para penegak hukum yang sedang menjalani proses penanganan kasus Bank Century.
Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (22/4), telah menetapkan pembentukan Tim Pengawas yang beranggotakan 30 anggota DPR. Hasil rapat Bamus tersebut kemudian akan dibawa ke sidang Paripurna untuk disahkan.
Berdasarkan penuturan Mahfudz, tim ini akan bekerja selama 60 hari. "Saya berharap waktu itu bisa efektif dan tim bisa menghasilkan rekomendasi yang solutif," ujarnya. Untuk perincian jadwal kerja dari tim tersebut, rapat internal yang nantinya akan menentukan.
1 comment:
..selamat ya...anggota anda ada yang jadi tersangka...pertamax lagi....maling teriak maling dong...
Post a Comment