PKS Belum Setuju Hak Menyatakan Pendapat
Oke zone, Jum'at, 23 April 2010 - 01:11 wib
JAKARTA - Kendati usulan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat kasus Bank Century terus mencuat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan sikap. PKS lebih memilih untuk memantau kinerja lembaga penegak hukum melalui tim pengawas DPR.
“Saya dan Fraksi PKS akan melihat tim ini bekerja. Saya berharap laporan tim bagus sehingga tidak menjadi jembatan bagi hak menyatakan pendapat,” kata Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Namun, apabila hasil laporan tim menunjukan penanganan kasus Bank Century tidak berjalan, Mahfudz menilai pihaknya baru akan memikirkan hak menyatakan pendapat.
Ditanya apakah PKS akan memberikan sanksi apabila ada kader yang ikut memberikan tandatangan dukungan usul hak menyatakan pendapat, PKS menyatakan tidak seperti itu.
“Anggota Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menilai usulan hak menyatakan pendapat yang digulirkan sejumlah anggota DPR terkesan tergesa-gesa. Padahal keputusan DPR memutuskan menyerahkan kepada lembaga penegak hukum. Kalau tergesa-gesa menunjukan motif politik kentara,” katanya.
Diketahui, sebanyak 79 anggota DPR sudah membubuhkan tandatangan mendukung usulan menggunakan hak menyatakan pendapat. Sebanyak 69 orang diantaranya berasal dari Fraksi PDIP.
(Adam Prawira/Koran SI/teb)
No comments:
Post a Comment