Thursday, April 29, 2010

PKS Tuntut Penanganan Century Dipercepat

JPNN - Padang Today
Padang | Rabu, 28/04/2010 06:29 WIB

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid merasa ada ketidakadilan terhadap proses penetapan tersangka hingga penahanan Misbakhun, politisi asal PKS, oleh Mabes Polri. Menurutnya, kalau kasus Misbakhun bisa diproses begitu cepat, seharusnya kasus Century yang sudah menjadi rekomendasi DPR juga segera diseriusi penanganannya.

"Okelah itu diproses secara hukum. Tapi kalau itu saja diproses, hal-hal lain yang jumlahnya juga sangat besar seperti rekomendasi DPR terkait dengan Century, (harus) ditindaklanjuti lebih segera dan lebih serius, karena itu dampaknya lebih sistemik dan lebih besar dan lebih luas," kata Hidayat.

Menurut Hidayat, penahanan Misbakhun adalah ujian keseriusan dan ketulusan dalam menegakkan hukum. "Kalau yang masih ada bukti dan masih kontroversi ini saja bisa diproses dengan cepat, apalagi yang lain ada yang jauh lebih kongkrit. Ya, ada sesuatu yang dirasa ketidakadilannya," pungkasnya.

Sementara, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mempersilakan Misbakhun diproses, kalau memang diduga atau dituduh bersalah. Hanya saja, ia meminta agar proses hukumnya dilakukan secara fair, obyektif dan tidak mengada-ada. "Silakan buktikan secara hukum, tapi dengan proses yang fair dan objektif, jangan mengada-ada. Karena tuduhan pertama itu LC fiktif, ternyata tidak terbukti. Dicari-cari lagi sekarang katanya manipulasi dokumen," katanya.

Semua dokumen, kata Mahfudz pula, merupakan hasil kesepakatan antara dua pihak yakni perusahaan Misbahkun dengan Bank Century. "Jadi ini memang murni kasus perdata. Tapi kalau ini memang mau diabaikan, lalu bicara asas pidananya, silakan. Masyarakat juga bisa menilai itu. Nanti kita lihat, bisa dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Fachri Hamzah, anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, memprotes penahanan hukum serta pasal yang dikenakan terhadap Misbakhun. Menurutnya, Pasal 263 dan 264 KUHP menyebutkan soal "jika ada kerugian negara". "Dapat menimbulkan kerugian itu, kerugian apa? Kan itu tidak bisa disebut. Kalau anda mencurigai dapat menyebabkan kerugian, ya, suruh lunasi saja sekarang," katanya.

Seperti diberitakan, Misbakhun merupakan pemilik PT Selalang Prima Internasional yang memperoleh fasilitas Letter of Credit (LC) dari Bank Century senilai USD 22,5 juta. Atas tuduhan telah memalsukan dokumen, Misbakhun lantas ditahan di Mabes Polri. Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhi Massardi juga mempertanyakan sikap kepolisian yang serius mengusut kasus Misbakhun yang dianggap bagian kecil dari 'Centurygate'.

"Kenapa begitu, yang besar diabaikan? Jadi justru kasus Misbakhun yang sekarang ditahan Mabes Polri, semakin membuat kita terpesona. Ini memang ada yang luar biasa di negeri ini," katanya.

Adhi mengatakan bahwa ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum tersebut, dengan tergesa-gesanya pemrosesan (kasus) Misbakhun sementara kasus Bank Century sangat lamban diproses. "Kita tidak tahu, bukti cukup atau tidak, tetapi kita tahu BPK dan DPR sudah menyatakan cukup bukti (bahwa) Sri Mulyani dan Boediono terlibat menjadi pangkal persoalan Bank Century," katanya. (*)

2 comments:

sapto husodo said...

bukannya kita tidak boleh banyak berprasangka pak...???

Anonymous said...

ANNNJJJJJJJJJJJJIIIIIIINGGGGGGGGGGGGGGGGGGG

BBBBAAAAAAAABBBBBBBBBBIIIIIIIIIIIII

SSEEEEEETTTTTTTTTAAAAAAAAAAANNNNNNNN

gw sumpahin lo semua anggota DPR skrg di siksa di neraka karena kezoliman kalian...

wahai orang2 berjenggot yang munafik.., ke neraka lah tempat kaliaaaaaaaaaaaaannnnnnnnnnnnnnnnn