PKS Nilai Baik Pengetatan Calon Kepala Daerah
TEMPO Interaktif, Senin, 19 April 2010 | 12:11 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq mengatakan rencana pengetatan syarat calon kepala daerah sebagai sesuatu yang baik. "Secara substansi baik," kata Mahfuzd saat ditemui, Senin (19/4), di gedung DPR, Jakarta.
Namun dia meminta rencana itu jangan sampai melanggar prinsip-prinsip hukum yang lain, seperti hak warga negara dalam ikut berpolitik. Rencana itu juga jangan sampai menimbulkan multitafsir di kalangan
masyarakat sehingga akan menimbulkan polemik yang lebih luas.
Mahfudz menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada itu sebagai upaya penguatan moral calon kepala daerah. Saat ini, kata dia, ada kecenderungan apatisme di kalangan masyarakat tentang merosotnya moral para pejabat. "Secara tujuan baik, tapi harus hati-hati," kata dia.
Karena itu, Mahfudz mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu draft revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 yang akan diajukan pemerintah.
Sebenarnya, kata Mahfudz, Undang-Undang Nomor 32 sudah cukup memadai. Karena itu, dia mengusulkan, jika ingin ada pengetatan calon, maka itu bisa dilakukan oleh KPU dan KPUD. Nantinya KPU dan KPUD bisa melakukan seleksi terhadap calon kepala daerah dengan mempertanyakan segala kompetensi maupun track record moralnya. "Jadi bukan dijadikan syarat, tapi menjadi informasi yang dibuka di publik, biar nanti publik yang menilainya," katanya.
Jika syarat moral dijadikan syarat administrasi, kata Mahfudz, dia khawatir akan menimbulkan kesan menjegal calon.
2 comments:
moral para aleg tukang fitnah giman tuh ustadz
moral para aleg tukang fitnah giman tuh ustadz
Post a Comment