Tiga Fraksi akan Tolak RUU JPSK
MI, Senin, 11 Januari 2010 16:09 WIB
JAKARTA--MI: Tiga fraksi di DPR memberi sinyal akan menolak RUU tentang Perppu JPSK. Ketiga fraksi, yaitu PDIP, PKS, dan Gerindra.
Anggota DPR FPDI Perjuangan yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century Hendrawan Supratikno Perpu 4/2008 tentang JPSK sudah ditolak DPR pada 18 Desember 2008. "FPDI Perjuangan menyatakan sikap supaya RUU JPSK ditolak," ujarnya di Jakarta, Senin (11/1).
Supratikno mengatakan Perppu itu berlaku sejak Oktober 2008 hingga September 2009. "Logikanya, masa perppu itu berlaku satu tahun? Artinya, negara kita ini dalam kondisi genting selama setahun. Kami yakin akan banyak fraksi menolaknya. Mengenai masalah berlaku tidaknya Perppu JPSK terkait beda pendapat, kami akan meminta Fatwa Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Menurutnya, begitu paripurna DPR menyatakan menolak perppu dan Ketua DPR mengirim surat ke Presiden, perppu itu tidak berlaku lagi. "Memang betul terlihat sekali pimpinan dewan kurang peka dalam suratnya ke Presiden mengenai penolakan perppu tersebut. Itu sebabnya kami ikut menyesalkan Ketua DPR Agung Laksono harusnya tidak memihak (pemerintah)," ujarnya.
Anggota DPR FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan Fraksi PKS cenderung bersikap menolak RUU JPSK. "Kalau RUU Perppu JPSK ini diterima DPR, konsekusensi hukumnya penyaluran dana oleh LPS ke Bank Century setelah 18 Desember 2008 akan menjadi punya dasar hukum. Padahal, itu salah satu pelanggaran dalam kasus Century ini," kata Mahfudz.
Mahfudz mengatakan DPR tidak perlu tergesa-gesa menerima dan membahas RUU mengenai Perppu JPSK tersebut. "Kalau pun itu nanti akan dibahas, baru bisa dilakukan setelah pansus merampungkan tugasnya," ujarnya.
Anggota Pansus Angket F-Gerindra yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya sudah membincangkan masalah RUU Perppu JPSK. "Kecenderungannya menolak RUU Perppu JPSK, tapi sikap Fraksi Gerindra akan diputuskan nanti sore," ujar Muzani. (Ken/OL-04)
No comments:
Post a Comment