Tuesday, January 26, 2010

PKS Temukan 18 Dugaan Pelanggaran

Angket Century
PKS Temukan 18 Dugaan Pelanggaran
Persoalannya sekarang, apakah termasuk pidana perbankan, administratif atau korupsi.
Senin, 25 Januari 2010, 21:02 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila
Boediono diapit dua politisi PKS Mahfudz Siddiq & Anis Matta (Antara/ Widodo S Jusuf)
VIVAnews - Drama Angket Kasus Bank Century mendekati akhir. Kini, Panitia Khusus Angket mulai bicara kesimpulan.

Anggota Pansus dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyampaikan pekerjaan besar Pansus ini sampai pada kesimpulan mengenai ada atau tidak pelanggaran peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua Pansus itu menyampaikan usai rapat dengan ahli hukum Erman Rajagukguk dan HAS Natabaya, di DPR, Jakarta, Senin, 25 Januari 2010.

Menurutnya, fraksinya menemukan setidaknya delapan belas bentuk pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia dalam konteks merger dan FPJP. "Nanti dikaji apakah administratif atau korupsi," ujarnya.

Mahfud menekankan, pelanggaran itu bisa lihat misalnya, BI mengalami kerugian Rp 600 miliar dalam FPJP. "Walaupun sudah dikembalikan oleh bank century, tapi ada proses yang sebenarnya dipenuhi pelanggaran-pelanggaran," ujarnya

Sementara ini, kata Mahfudz, Pansus sepakat Robert Tantular, komisaris Century, harus ditindak pidana perbankan. Kemudian ada dua segi lain yakni pelanggaran administratif dan dugaan tindak pidana korupsi. "Karena ini menyangkut keuangan negara meskipun masih diperdebatkan, maka ada tindak pidana korupsi," ujar Mahfudz.
• VIVAnews 
 

PKS Temukan 18 Bentuk Pelanggaran

Polkam / Senin, 25 Januari 2010 17:13 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemukan 18 indikasi bentuk pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia pada kasus Bank Century. Pelanggaran itu ada dalam proses merger dan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1), Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, PKS masih mengkaji ke-18 pelanggaran tersebut, apakah ada indikasi pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi.

"Karena dari sekian pelanggaran itu bisa disimpulkan dengan mudah Bank Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 632 miliar,"ujar Mahfudz.

Mahfudz menjelaskan, meski Bank Century telah mengembalikan dana FPJP tersebut, tak bisa dipungkiri ada sejumlah pelanggaran.

"Peraturan Bank Indonesia juga tak mengatur soal sanksi pelanggaran ini," tutur Mahfudz.

Mahfudz menegaskan, PKS tak mempersoalkan apakah bail out sebesar Rp 6,7 triliun dan Penyertaan Modal Sementara untuk Bank Century legal atau tidak. Pasalnya, kebijakan bail out memang mempunyai payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 4 tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan.

"Walaupun Perppu tersebut ditolak DPR. Jadi kita bukan mempersalahkan bail out sah atau tidak, tapi apakah proses penyelamatan Bank Century ada pelanggaran hukum atau tidak," pungkas Mahfudz.

Menurut Mahfudz, sepanjang kebijakan bail out untuk Bank Century diambil ketika Perppu JPSK masih berlaku, maka keputusan bail out legal di mata hukum.

"Tapi suatu yang legal tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran. Hal ini yang Pansus cari,"tandas Mahfudz.(Andhini)
 

No comments: