Friday, January 15, 2010

Panitia Angket Susun Kesepakatan Bersama

Panitia Angket Susun Kesepakatan Bersama  

Kamis, 14 Januari 2010 | 17:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Panitia Angket kasus Bank Century akan mengundang Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Undangan dalam rangka menggelar rapat konsultasi, guna menyusun kesepakatan bersama. Wakil Ketua Panitia Angket, Mahfudz Siddiq mengatakan ide kesepakatan bersama itu muncul dalam pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu, yang membahas rencana audit investigasi lanjutan terhadap kasus aliran dana Bank Century.
Dengan demikian, Panitia Angket berharap persoalan perundangan yang membatasi alur dokumen dan bukti rahasia bisa teratasi.

Audit investigasi lanjutan yang dimaksud, meliputi pemeriksaan kerugian negara dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencairan dan penggunaan dana kepada Century. Mulai dari Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara Lembaga Penjamin Simpanan. BPK, kata Mahfudz, siap melaksanakan audit tersebut.

Namun BPK khawatir tak bisa menyampaikan hasilnya secara utuh. Pasalnya perundangan membatasi lembaga auditor tersebut menyampaikan dokumen-dokumen yang bersifat rahasia, terutama soal data-data nasabah.

Padahal, sejak awal, Panitia Angket berharap dokumen yang diberikan oleh BPK tak hanya hasil audit, melainkan juga dokumen-dokumen yang melandasi pemeriksaan.

“Akhirnya muncul ide dari BPK, agar Panitia Angket melakukan rapat konsultasi dengan beberapa pihak, BI, PPATK, BPK, dan institusi penegak hukum lain jika diperlukan. Sehingga hasilnya (audit investigasi lanjutan) bisa dilaporkan secara utuh tanpa kendala,” kata Mahfudz dalam rapat internal Panitia Angket kasus Bank Century, Kamis (14/1).

Ketua Panitia Angket, Idrus Marham, mengatakan Panitia Angket akan segera mengirim surat permintaan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merealisasikan pertemuan tersebut. Dengan demikian, pertemuan dilakukan lintas lembaga. “Bagian di dalamnya adalah panitia angket itu sendiri,” ujarnya.

Rencananya, kata dia, BPK akan menyelesaikan audit investigasi lanjutan tersebut dalam dua pekan mendatang. Menurut Mahfudz, selain opsi kesepakatan bersama, pertemuan dengan BPK sebenarnya juga memunculkan ide agar Panitia Angket membuat putusan sela berupa mendorong proses penyelesaian hukum dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi dalam kasus Century.

Jika itu dilakukan, BPK akan lebih mudah menyampaikan dokumen rahasia karena diminta oleh penegak hukum. Namun, dalam rapat internal ini, Panitia Angket tak menyetujui opsi tersebut. “Biar penegakan hukum tetap harus berjalan dan diawasi Komisi III (bidang hukum) DPR,” kata Idrus.

No comments: