PKS: Koalisi Bukan Acuan Solusi Century
"Koalisi kan bukan acuan pengambilan keputusan. memberikan pertimbangan tambahan untuk penyikapan politik. Tapi penyikapan politik kan juga tidak bisa bertabrakan fakta-fakta hukum," mantan Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1).
PKS, menurut Mahfduz, bekerja berdasarkan objektifitas substansi masalah. Substansi masalah itu acuan dasarnya hasil audit BPK. Akan membuktikan apakah ada indikasi pelanggaran uu dalam keseluruhan pelaksanaannya.
"Kalau ada ya kita akan katakan ada, kalau tidak ya kita katakan tidak ada. Tidak ada kaitan dengan koalisi. BI itu institusi di luar eksekutif, BI itu dipilih oleh DPR bukan oleh presiden," kata Wakil Ketua Pansus ini.
Menurut dia, PKS sebenarnya bukan mempersoalkan bailout itu legalatau tidak legal. Karena kebijakan bailout itu memang punya payung hukum perppu JPSK nomor 4/2008 walaupun kemudian jika ditolak oleh DPR Perppu tidak berlaku ketika itu ditolak.
Menurut Mahfudz, yang menjadi fokus kesimpulan sebenarnya bukan bailout ini legal tidak legal, bukan itu. Tapi apakah penyelamatan Bank Century yang dimulai dari penurunan FPJP yang Rp 600 miliar lebih
itu diikuti penurunan PMS Rp 6,7 t itu dan tindakan-tindakan berikutnya melanggar perundang-undangan atau tidak.
"Sepanjang kebijakan itu diambil saat perppu berlaku, itu legal. Tapi sesuatu yang legal tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan undang-undang kan," tandasnya. [mev/ikl]
Mahfudz: PKS Mengacu ke UU Bukan Koalisi
"Koalisi kan bukan acuan pengambilan keputusan," ujar Mahfudz Siddiq.
Senin, 25 Januari 2010, 22:22 WIB
|
"Substansi masalah itu acuan dasarnya hasil audit BPK," kata Mahfudz. "Nah kami akan membuktikan apakah ada indikasi pelanggaran undang-undang dalam keseluruhan pelaksanaannya. Kalau ada ya kami akan katakan ada, kalau tidak ya kami katakan tidak ada," ujarnya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Januari 2010.
Kemudian, Mahfudz menegaskan, Angket Century ini tidak terkait dengan koalisi. Bank Indonesia itu institusi di luar eksekutif. "BI itu dipilih oleh DPR bukan oleh presiden," ujar Mahfudz.
Pansus, kata Mahfudz, menyelidiki fakta pelanggaran perundang-undangan. "Penyelesaian pertama kan penyelesaian hukum. Fakta hukum atau bukti materiil terjadi pelanggaran perundang-undangan, nanti DPR sebagai lembaga politik menyikapi secara politik seperti apa," ujarnya.
Jadi, PKS akan siap berbeda kebijakan dengan koalisi? "Koalisi kan bukan acuan pengambilan keputusan," ujarnya. Kebijakan itu bisa dijadikan pertimbangan. "Tapi penyikapan politik kan juga tidak bisa bertabrakan fakta-fakta hukum."
No comments:
Post a Comment