Thursday, July 22, 2010

Timwas Akan Panggil Pimpinan Lembaga

Kasus Century
Rabu, 21 Juli 2010 | 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menindaklanjuti kasus Bank Century dengan memanggil pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk memberikan laporan perkembangannya pada 9 Agustus mendatang.

"Pada saat rapat dengan pimpinan dari tiga lembaga hukum sebelumnya disepakati Tim Pengawas Rekomendasi DPR memberikan waktu selama dua bulan kepada pimpinan dari tiga lembaga hukum untuk membuat laporan perkembangan," kata Koordinator Tim Kecil Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, usai rapat internal tim tersebut, di Gedung, DPR, Jakarta, Rabu (21/7/2010).

Mahfudz menjelaskan, pimpinan ketiga lembaga hukum tersebut adalah pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pada rapat internal Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century, pada Rabu, juga menyepakati akan mengundang pihak-pihak terkait soal pemulihan aset Bank Century serta uji silang kasus Bank Century.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan aset dijadwalkan pada 28 Juli mendatang.

"Tim Pengawas akan meminta konfirmasi dari Menteri Hukum dan HAM siapa saja pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam pemulihan aset Bank Century," katanya.

Anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, pihak-pihak yang bertanggungjawab pada pemulihan aset bank Century adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Mahfudz menambahkan, uji silang kasus bank Century dijadwalkan akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang untuk melihat apakah laporan perkembangan yang disampaikan pimpinan tiga lembaga hukum ada perkembangannya.

Dari laporan itu, kata dia, akan dilakukan uji silang untuk melihat data-data yang disampaikan mana yang lebih kuat dari temuan Tim Pengawas Rekomendasi DPR.

"Uji ulang ini bukan berati upaya intervensi terhadap upaya pro-justisia yang dilakukan tiga lembaga hukum, tapi akan menguji secara akademis," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfudz juga membantah, jika Tim Pengawas Rekomendasi DPR disebut tidak ada aktivitas selama sebulan terakhir.

No comments: