Senin,5 Juli 2010
Satpol PP Dipersenjatai
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Pemerintah dinilai terlalu jauh menafsirkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dimaksud dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipersenjatai adalah bukan dengan senjata api tetapi dengan pentungan, tameng, dan semacamnya.
"Jadi Peraturan Pemerintah itu terlalu jauh menafsirkan," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (11/7).
Menurut Mahfudz, ada beberapa alasan yang menyebabkan anggota Komisi II tidak setuju dengan pendapat pemerintah mengenai persenjataan Satpol PP. Pertama, jika Satpol PP dipersenjatai dengan senjata api baik itu peluru tajam maupun peluru hampa, fungsi Satpol PP sudah bergeser dari penertiban masyarakat menjadi fungsi keamanan seperti Polri.
Kedua, jika Satpol PP dipersenjatai, akan menjadi bumerang bagi Satpol PP itu sendiri. Hal ini dikarenakan masyarakat semakin menilai negatif karena identik dengan kekerasan. "Fungsi Satpol PP justru harus dikuatkan mendekatkan fungsi edukatif bukan represif, yang tadinya ingin melakukan penertiban malah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," ucapnya.
Mantan Ketua F-PKS DPR RI ini menambahkan, Satpol PP juga jangan dikorbankan akibat kebijakan pemerintah daerah yang tidak konsisten menjalankan peraturan. "Misalnya mengenai wilayah yang seharusnya tidak boleh berdagang kemudian dibiarkan digunakan oleh beberapa pedagang kaki lima hingga kemudian berkembang, sementara iuran terus ditarik dan setelah itu baru diusir paksa melalui Satpol PP," tukasnya. (kur/zik)
No comments:
Post a Comment