18 Jul 2010 * Rakyat Merdeka
KOMISI II DPR rupanya masih penasaran dengan keputusan Andi Nurpati meninggalkan KPU dan masuk ke Partai Demokrat.
Terkait dengan itu. Komisi II berencana akan memanggil Aridi Nurpati untuk mengklarifikasi keputusannya keluar dari KPU dan masuk ke partai politik.
"Bagaimana pun Komisi II DPR perlu mengetahui alasan Andi keluar dari KPU. Karena, dulu yang melakukan/If and proper test Andi itu Komisi II DPR," ujar anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, kemarin.
Dengan alasan tersebut, maka ada kewajiban moral bagi Andi
Nurpati untuk memberi penjelasan ke DPR.
Komisi II DPR menilai keputusan Dewan Kehormatan KPU yang memberhentikan Andi Nurpati sebagai keputusan yang tanggung alias tidak jelas.
Karena itu, kata dia, Komisi II akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU plus Dewan Kehormatannya pekan depan.
"Keputusan DK KPU itu nanggung. Gak jelas. Kalau cuma memberhentikan saja tidak perlu pakai membentuk Dewan Kehormatan. Karena tanpa DK pun, secara administrasi Andi sudah berhenti dari KPU ketika masukke partai politik," katanya.
Menurutnya, keputusan DK KPU seharusnya bisa menimbulkan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang di masa mendatang.
"Pembentukan DK KPU juga dimaksudkan untuk mengusut indikasi adanya pelanggaran kode etik dalam pilkada di beberapa daerah. Harusnya kasus pelanggaran pilkada juga diusut DK KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, RDP antara Komisi II DPR dengan KPU ditunda. Penundaan itu karena Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU Jimly Ashiddique dan Waki! Ketua Komaruddin Hidayat berhalangan hadir. uzi
No comments:
Post a Comment