Thursday, July 22, 2010

DPR Akan Persulit Proyek Taman Ria

www.korantempo.com- Headline
“Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata politikus Senayan.

JAKARTA — Politikus Senayan akan melakukan berbagai upaya untuk menolak pendirian mal di Taman Ria Senayan. Selain akan menghambat penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu, mereka hendak meminta agar payung hukum pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dievaluasi secara menyeluruh.

“Peruntukan kawasannya harus dikaji ulang. Caranya, ya, tinjau payung hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,”kata Mahfudz Siddiq, anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, saat dihubungi Tempo semalam.

Peraturan pemerintah itu mengatur tentang pembubaran Badan Pengelola GOR Bung Karno dan diganti Badan Layanan Umum. Ia menolak dibangunnya mal karena semula kawasan itu diperuntukkan sebagai venue olahraga, politik, dan hutan kota. “Sekretariat Negara, berhentilah membisniskan kawasan Gelora Bung Karno,” kata Mahfudz.

Rencana pembangunan mal di kawasan Taman Ria mengemuka dalam rapat Panitia Kerja Aset Negara di gedung DPR, Senin lalu. Dalam rapat ini sekretaris Menteri- Sekretaris Negara, Ibnu Purna Muchtar, datang mewakili Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Terhadap rencana itu, sebagian besar fraksi di Dewan menolak. Namun Sekretariat Negara bergeming dengan rencana itu. Alasannya, pembangunan mal sudah ada dalam kontrak kerja sama antara pengelola Gelora Bung Karno dan pihak swasta.

Menurut Mahfudz, pemerintah sebenarnya tak mendapat banyak untung dari kerja sama dengan pihak swasta tersebut. Menurut dia, dari seluruh kontrak dengan pihak ketiga dalam bisnis venue- nya, kontribusi yang didapat tidak banyak.“Kawasan Taman Ria, tahun pertama tidak ada kontribusi, tahun kedua setengah miliar, tahun ketiga hingga ketujuh cuma hampir 1 miliar,”katanya.

Untuk menghambat terwujudnya rencana itu,Wakil Ketua Komisi II dari Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, menyatakan, pihaknya akan mendesak Sekretaris Jenderal DPR agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi izin amdal. “Bila surat itu disetujui Setjen, hal itu patut dipertanyakan, ini ada apa,” katanya, “DPR punya aspirasi supaya kawasan itu menjadi taman kota yang bisa diakses publik.”

“Kalau sampai ada mal, bisa mengganggu kegiatan DPR,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung. Adapun Ketua DPR Marzuki Alie, yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, khawatir pembangunan mal tersebut akan menambah kemacetan lalu lintas di kawasan itu. “Bagaimanapun, DPR itu kan ikon ibu kota negara, jadi harus disesuaikan kiri-kanan gedungnya bagaimana,” demikian kata Chaeruman Harahap dari Fraksi Partai Golkar, yang juga Ketua Komisi II DPR.

Sikap Dewan menolak pembangunan mal di Taman Ria didukung berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Jakarta,Yayat Supriatna. “Mungkin mereka berpikir alangkah tidak etisnya di sebelah gedung DPR ada mal,”kata Yayat.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Sudi Silalahi belum bisa dimintai tanggapan. Ia tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi Tempo. Sudi juga tak membalas saat dikirimi pesan pendek. MUNAWWAROH | ARYANI K | ROSALINA | DWI WIYANA

No comments: