Sanksi bagi anggota KPU akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Selasa, 20 Juli 2010, 17:11 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie menyatakan Andi Nurpati Baharuddin sebenarnya dipecat secara tidak hormat. Pernyataan Jimly di hadapan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat itu memunculkan beragam tanggapan.
Anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq, menyatakan Nurpati yang sekarang pengurus Partai Demokrat itu tak berhak mendapatkan pensiun.
"Jika memang Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak terhormat, jangan lupa implikasinya, yaitu ia tidak boleh menerima dana pensiun," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.
Ia menyimpulkan, Andi Nurpati memiliki dosa sejarah terhadap sistem pemilu yang diletakkan di Indonesia.
Ketua Komisi II Chairuman Harahap kemudian menggarisbawahi bahwa kekurangan pengaturan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, akan dimasukkan dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya, Jimly menyatakan tak memasukkan klausa "tak hormat" dalam rekomendasi Dewan Kehormatan karena tak diatur Undang-undang. "Oleh karena itu, kami menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran. Tapi maksudnya sama karena Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment