Rabu, 14/07/2010 | 13:40
Kurnia Illahi - Jurnalparlemen.com
Senayan - Ada beberapa opsi yang berkembang di Komisi II DPR terkait dengan pergantian anggota Komisi Pamilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. Namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai opsi mana yang akan ditempuh.
"Sementara sih yang berkembang di Komisi II dua opsi itu," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mahfudz Siddiq kepada Jurnalparlemen.com di Jakarta, Rabu (14/7).
Opsi pertama penggantinya bisa saja langsung ditetapkan. Opsi kedua adalah tidak langsung ditetapkan tetapi menunggu draf revisi Undang-undang Nomor 22/2007 tentang penyelenggara pemilu selesai.
Tetapi yang terpenting adalah, kata Ketua DPP PKS ini sebelum dilakukan pergantian, calon penggantinya harus dipanggil dulu oleh Komisi II untuk dikonfirmasi mengenai persyaratannya.
"Kalau menurut saya sih dilakukan saja pergantian dulu karena sepertinya pembahasan revisi UU 22/2007 ini masih panjang," ucapnya.(kur/yat)
No comments:
Post a Comment