Wednesday, July 21, 2010

Politisi PKS: Fungsi Area Senayan Menyimpang

VIVAnews - Anggota Komisi II Mahfudz Siddiq menyatakan, ekspansi bisnis di kawasan Senayan, Jakarta, yang notabene merupakan lahan milik negara, sudah berlebihan. "Ekspansi kepentingan bisnis di kawasan ini terus merambah, dengan banyak dibangunnya hotel dan mal melalui kerjasama dengan pihak ketiga," kata Mahfudz dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews.

Padahal, ujar Mahfudz, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 2004 menegaskan bahwa kawasan Gelora Bung Karno adalah national heritage (warisan nasional) dengan fungsi sebagai venue olahraga, venue politik, dan hutan kota.

"Jadi, pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno sekarang sudah menyimpang jauh dari fungsinya," kata Mahfudz, Rabu 21 Juli 2010. Ia pun mengkhawatirkan, kawasan tersebut akan berubah total menjadi lahan bisnis dalam sepuluh tahun mendatang.

"Padahal revenue (pendapatan) yang didapatkan negara dari kontrak kerjasama dengan pihak ketiga (penyewa lahan) itu tidak signifikan besarannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, Sekretariat Negara sebagai pihak pengawas lahan-lahan milik negara, harus bertanggung jawab atas penyimpangan fungsi lahan ini.

"Setneg harus meluruskan kembali fungsi dan peruntukan kawasan Gelora Bung Karno," kata Mahfudz yang sebentar lagi akan menjadi Ketua Komisi I DPR itu.

Kawasan Senayan kini memang menjadi sorotan setelah Setneg melalui pihak Gelora Bung Karno sebagai pengelola lahan, menyewakan lahan bekas Taman Ria Senayan kepada pihak ketiga untuk dibangun menjadi pusat hiburan dan perbelanjaan.

Faktor kedekatan jarak dengan Gedung Parlemen sebagai salah satu icon negara, lahan milik negara yang digunakan, dan potensi peningkatan kemacetan yang ditimbulkan, membuat DPR berang dan melontarkan protes keras. Ketua DPR Marzuki Alie bahkan ingin mengambil alih kembali lahan milik negara tersebut.

Sayangnya, Setneg sudah terlanjur mengizinkan pihak Gelora Bung Karno menandatangani kesepakatan dengan pihak ketiga, PT. Ariobimo Laguna Perkasa (dengan Lippo Group sebagai operator pelaksana), untuk menyewakan lahan tersebut sampai tahun 2035.

Pembangunan pusat perbelanjaan di lahan itu memang kini terhenti karena terkendala Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Namun pihak pengembang optimistis izin tersebut akan keluar dan mereka dapat meneruskan pembangunan. "Cuma masalah teknis soal Amdal dan IMB. Jadi dihentikan sementara. Tapi nanti jalan lagi," ujar Komisaris PT. Ariobimo, Kurnia Achmadin.

DPR yang awalnya memprotes keras pun tampaknya tak bisa berbuat banyak. "Kalau (pihak Gelora Bung Karno) menghentikan kesepakatan secara sepihak kan menyalahi aturan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. "Komisi II DPR tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju," ujar Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Hal senada pun dikemukakan oleh Sekretaris Mensesneg, Ibnu Purna. "Perjanjian perdata atau perjanjian usaha itu sifatnya seperti Undang-undang. Tidak bisa diubah begitu saja kalau tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Jadi kalau Amdal dan IMB keluar, perjanjian jalan lagi," tuturnya.

No comments: