Friday, July 09, 2010

DPR Tantang Mendagri

Soal Satpol PP Dipersenjatai
Kamis, 8 Juli 2010 | 10:31 http://rakyataceh.com

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) tidak butuh senjata api. Yang dibutuhkan adalah metode yang bisa berubah pendekatan mereka dalam menghadapi masyarakat dari refresif ke arah edukatif dan persuasif.

Demikian dikatakan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, Rabu (7/7) menyikapi rencana pemerintah melengkapi Satpol PP dengan senjata api.
"Mereka tidak butuh itu, tapi metode pendekatan ke arah edukatif dan persuasif, bukan represif seperti saat ini. Kalau Satpol PP dipaksakan dipersenjatai, berpotensi memperuncing konflik baru di masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi menimpali, bahwa Mendagri harus menjelaskan kepada DPR soal Peraturan Menteri 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.

"Saya minta Mendagri menjelaskan pada KomisI II DPR. Khususnya soal klausul senjata. Senjata Apa? Senjata tajam bukan? Jangan dimungkinkan sebagai senjata pembunuh. Kalau untuk mempertahankan diri, harus dilihat juga dulu," ujarnya.

Menurutnya, Satpol PP secara psikologis belum matang dan tidak dipersiapkan seperti Polri dan TNI. Katanya, terlalu berisiko jika Satpol PP diberikan senjata yang bisa digunakan untuk membunuh.

"Yang menjadi persoalan, apakah secara mental, mereka sudah dipersiapkan. Karena rata-rata belum, ini hasil sidak (DPR) mendadak," ujar Ketua DPP Partai Golkar ini.

Sewaktu berada di Surabaya, akunya, dia melihat dengan mata telanjang bagaimana perlakukan kasar aparat Satpol PP terhadap para penjual jalanan. Dari itu, dia mengingatkan, jangan sampai Satpol PP didesain untuk menjadi "centeng" bagi gubernur, bupati, atau walikota.

"Seharusnya, instrumen Satpol PP itu bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Kalau diberi senjata, saya rasa itu berlebihan. Saya minta ini untuk dijelaskan," imbuhnya.

Meski demikian, dia tidak setuju Satpol PP dibubarkan. Karena menurutnya, UU memang memungkinkan untuk membentuk Satpol PP. (int/jpnn)

No comments: