Monday, July 05, 2010

DK KPU Hanya Berhentikan Andi Nurpati

Kamis, 01 Juli 2010 pukul 14:43:00


JAKARTA -- Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) rekomendasikan pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati. Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU paling lambat tiga hari sejak dibacakan.

''Rekomendasi ini wajib dilaksanakan KPU,'' ujar Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie, ketika membacakan keputusan di gedung KPU, Rabu (30/6).

Dalam hal sikap Andi Nurpati yang masuk partai politik, DK KPU melihat bahwa Andi terbukti melanggar asas penyelenggara pemilu, ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota KPU, dan ketentuan mengenai sumpah/janji anggota KPU. Andi telah melanggar Pasal 2, Pasal 11 huruf i, Pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2007, serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan KPU No 31 Tahun 2008.

Sementara itu, dalam kasus pemilukada di Toli Toli, Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti peraturan yang sudah disusun oleh KPU. Andi melanggar kode etik penyelenggara pemilu, ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 31 Tahun 2008 dan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

''Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DK KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan,'' kata Jimly.

Keputusan dari DK ini, menurut Jimly, sudah memberikan dampak moral bagi Andi Nurpati. Sehingga, bisa memberikan dampak penjeraan bagi anggota KPU yang lain. ''Saya rasa dia menyesal,'' ujarnya.

Namun, keputusan ini ternyata tidak membuat Bawaslu puas. Wirdyaningsih, yang hadir pada saat pembacaan keputusan DK, merasa rekomendasi itu tidak sesuai dengan yang pihaknya minta. ''Seharusnya, (Andi Nurpati--Red) diberhentikan tidak hormat sesuai rekomendasi,'' katanya.

Setelah pembacaan keputusan ini, Wirdyaningsih dan jajarannya akan mencoba mempelajari, apakah ada unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Terutama kasus Pemilukada Kabupaten Toli Toli. ''Pidana ini kita pasti mencoba menelusuri, apakah tindakan pidana umum atau pemilu. Ini belum bisa disimpulkan.''

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Mahfudz Siddiq, menganggap alasan Andi Nurpati di hadapan DK KPU mengada-ada dan kekanak-kanakan. ''Justru yang tidak didengar Andi adalah pendapat Komisi II, yang mengingatkan adanya potensi konflik di pemilukada,'' kata Mahfudz.

''Bahwa Komisi II DPR sedang merevisi UU 22/2008 adalah tugas kewenangan DPR untuk perbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu, jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ada dan kekanak-kanakan, ibarat buruk rupa cermin dibelah,'' kata Mahfudz.

Pendapat Komisi II DPR yang mengingatkan adanya potensi konflik di sejumlah pemilukada, kata Mahfudz, ternyata dihiraukan Andi sebagai pokja pemilukada. ed: sadewo
REPUBLIKA ONLINE
(-)

No comments: