Wednesday, April 30, 2008

Korupsi:KPK Tetap Geledah Ruangan DPR

Sabtu, 26 April 2008
Lampungpost
Korupsi:KPK Tetap Geledah Ruangan DPR

JAKARTA (Lampost): Rapat pimpinan (rapim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tetap menggeledah ruangan-ruangan yang ada di DPR, tanpa perlu izin Dewan.

"Penggeledahan merupakan salah satu instrumen penyidikan yang sudah diatur jelas dalam KUHAP," tegas Ketua KPK Antasari Azhar seusai memimpin rapim KPK di kantornya, Jumat (25-4).

Antasari meminta semua pihak menghormati hukum, tanpa terkecuali lembaga tinggi seperti DPR. Ruangan mana saja yang akan digeledah? "Saya kira itu persoalan teknis dan sepenuhnya kewenangan tim penyidik. Penggeledahan itu ada hukum acara dan sejauh ini, prosedur yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai."

Pada kesempatan itu, Ketua KPK juga mengingatkan agar pengusutan terhadap Al Amin Nur Nasution, anggota DPR yang kini ditahan KPK dengan dugaan penyuapan terkait alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau itu dilihat dengan kacamata penegakan hukum, tidak dihubungkan dengan kelembagaan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengingatkan DPR bahwa mereka tidak kebal terhadap pemeriksaan KPK jika terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

"Anggota DPR harus taat pada UU. Tidak ada anggota DPR yang kebal hukum. Presiden dan wapres pun tidak ada yang kebal hukum," cetus Kalla di Bandara Hasanuddin, Makassar, kemarin.

Menurut Kalla, KPK adalah lembaga independen yang dibentuk melalui UU setelah ada keputusan DPR. Sebab itu, DPR tidak terbebas dari penyelidikan KPK. "Asalkan semua prosedur telah dilakukan secara benar KPK untuk melakukan penggeledahan, silakan. Tidak masalah."

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-KPS) DPR menolak wacana pembubaran KPK. Ketua F-PKS Mahfudz Siddiq menyatakan jika kini ada yang mengusulkan KPK dibubarkan, ide itu adalah ide konyol dan lucu. "Sekarang korupsi masih menjadi penyakit yang mewabah. Kalau obatnya dihentikan, bisa menjalar ke mana-mana," kata dia.

Dia menilai orang yang meminta KPK dibubarkan adalah orang yang tidak peduli dengan pemberantasan korupsi. Padahal kini masyarakat sedang menanti gerakan selanjutnya dari KPK. "KPK baru melakukan tugasnya. Efek jera belum terlihat. Mengapa harus dibubarkan?" tanya Mahfudz. n MI/R-1

No comments: