Mediaindonesia online, sabtu 12/4/08
F-PKS Ingin Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
JAKARTA-MI: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Mahfudz Siddiq menegaskan, maksud pengungkapan penyerahan dana gratifikasi yang dilaporkan anggota fraksinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Yang kami inginkan adalah terwujudnya good governance, bukan penambahan daftar pengusutan orang, bukan itu," katanya di Jakarta, Sabtu.
F-PKS sebelumnya, Jumat (11/4) menyatakan bahwa fraksinya telah mengembalikan atau menyerahkan dana gratifikasi ke KPK senilai Rp1,9 miliar yang dilaporkan anggota fraksinya.
Dana sebesar itu merupakan gratifikasi yang diterima anggota F-PKS DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008. Dana yang dikembalikan itu termasuk 38 ribu dolar AS dan 33 ribu dolar Singapura, yang berasal dari mitra kerja anggota F-PKS yang ada di berbagai komisi.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho kemudian menyarankan F-PKS agar membeberkan nama-nama pemberi dana gratifikasi itu agar bisa ditindaklanjuti oleh KPK.
Menanggapi hal itu, Mahfudz Siddiq menyatakan bahwa selama ini F-PKS memang tidak mengungkapkan masalah tersebut ke publik, tetapi F-PKS telah membuat kesepakatan dengan KPK.
"Bagi kami yang penting bukan pembeberan sumber gratifikasi, tetapi bagaimana pengungkapan yang kami lakukan ini bisa mendorong kalangan legislatif dan eksekutif agar lebih serius bersama-sama mengatasi persoalan (penyuapan) ini," katanya.
Menurut dia, pemberian uang hadiah atau gratifikasi merupakan akumulasi selama beberapa tahun, yang biasanya berkisar Rp5-10 juta per anggota.
"Sehingga ini tidak terlalu signifikan kalau diungkapkan dari mana sumbernya. Tetapi ini fakta bahwa DPR belum terbebas dari persoalan ini dan pejabat di daerah juga masih melakukan praktek seperti ini," katanya.
F-PKS, lanjutnya, mengungkapkan masalah tersebut sebagai sinyal bahwa saatnya legislatif dan eksekutif membangun komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, termasuk soal gratifikasi yang cenderung berindikasi penyuapan.
Mahfudz mengatakan bahwa F-PKS konsisten dengan komitmen tersebut dan telah melaporkannya secara rutin ke KPK sejak 2005.
"Jadi, apa yang F-PKS lakukan ini tidak ada kaitannya dengan agenda Pemilu 2009, tetapi karena memang ada persoalan serius di DPR," katanya.
Gratifikasi sebagaimana ketentuan pasal 12 butir ‘B’ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (
No comments:
Post a Comment