Wednesday, April 30, 2008

Jadwal Pemilu Bisa Diundur

Okezone.com
Jadwal Pemilu Bisa Diundur

JAKARTA - Jadwal pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) 5
April 2009 kemungkinan akan diundur karena bertepatan hari Minggu. Ada
beberapa pertimbangan yang mengemuka perlunya pengunduran
pemungutan suara dari jadwal sebelumnya.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan masukan beberapa
parpol, jadwal pemungutan suara yang jatuh pada hari Minggu bertepatan
dengan pelaksanaan ibadah umat kristiani dan tepat Hari Raya Cheng Ben
bagi etnis Tionghoa.
"Kemungkinan itu (pengunduran jadwal) selalu ada. Tapi, kita akan
berkonsultasi dulu dengan pihak-pihak terkait karena keinginan kita kalau
sudah menetapkan satu peraturan, jadwal jangan bergeser. Kalau sangat
signifikan mempengaruhi proses pemilu, mengapa tidak?" kata Ketua KPU
Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU Jakarta kemarin.
Sementara mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan
memberikan pertimbangan, bahwa pemilu pada hari Minggu dikhawatirkan
akan menurunkan partisipasi masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Sebab, ada kecenderungan warga keluar kota atau rekreasi pada hari itu.
Karena itu, pengunduran jadwal pemilu bisa dilakukan asalkan tidak
mengganggu tahapan lain yang sudah ditetapkan.
"Kalau KPU mau geser ke Senin atau Selasa, tidak apa-apa. Tinggal jadikan
Senin atau Selasa itu sebagai hari libur," jelasnya.
Menurut Abdul Hafiz, semula jadwal pemilu ditetapkan pada 5 April 2009
dengan penafsiran bahwa UU Pemilu menyebutkan bahwa pemilu
dilaksanakan 5 tahun sekali.
Artinya, jika Pemilu 2004 dilaksanakan 5 April, Pemilu 2009 juga digelar 5
April. Namun, dengan adanya beberapa masukan agar jadwal tersebut
diundur, Hafiz mengaku akan mempelajari dulu apakah usulan itu signifikan
dan mengurangi partisipasi masyarakat ke tempat pemungutan suara
(TPS).
Sebelumnya, DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) meminta KPU mengkaji
ulang jadwal pemungutan suara Pemilu 2009. PDS khawatir sebagian
pendukung partainya tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari itu
karena menjalankan ibadah.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq
tidak sependapat jika lima tahun pemilu disamakan hingga hari
pencoblosan. Sebab, dalam UU Pemilu tidak diatur jika hari pelaksanaan
pemungutan suara harus sama dengan pemungutan suara pada pemilu
sebelumnya.
"Pelaksanaan hari pemungutan suara menjadi kewenangan KPU untuk
memutuskannya,"katanya.
Karena itu, lanjut Mahfudz, dia tidak mempersoalkan jika KPU mau
mengundurkan jadwal pemilu dari jadwal sebelumnya. "Kan bisa tanggal 6
pada hari Senin, nah di hari itu dijadikan hari libur nasional," ungkap Ketua
Fraksi PKS DPR ini.
(sindo//kem)

No comments: