Sabtu , 12 April 2008 , 01:02:38 wib
Info Diungkap Anggota Komisi IV DPR RI
Amplop Rp 30 Juta dari Pemkab Bintan
Persda Network/yat/aco/ugi/bdu/okz/dtc
JAKARTA, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pernah memberikan "amplop" sebesar Rp 30 juta kepada beberapa anggota Komisi IV DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke kabupaten itu Januari 2008.
Informasi ini datang dari Jalaluddin Satibi, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, yang kemudian disampaikan ke publik oleh Ketua F-PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Jumat (11/4).
"Pada kunjungan kerja (kunker) anggota kami ke Bintan, dia (Jalaludin Satibi, Red) dapat gratifikasi sebesar Rp 30 juta. Tapi uang itu sudah diberikan ke KPK pada Januari setelah kunjungan kerja," kata Mahfudz Siddiq.
Tidak dijelaskan apakah Al Amin Nur Nasution, suami pedangdut Kristina, yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam rombongan itu. Juga tidak dijelaskan apakah anggota lain Komisi IV DPR RI juga menyerahkan gratifikasi itu ke KPK.
Mahfudz mengaku tidak tahu apakah pemberian tersebut ada kaitannya dengan kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung untuk ibu kota kabupaten yang melibatkan Amin dan Sekkab Bintan Azirwan atau tidak.
Yang pasti, PKS telah membuat mekanisme internal, siapa pun yang menerima gratifikasi harus mengembalikannya ke KPK.
"Saya tidak tahu apakah ada kaitannya atau tidak. Saya hanya menyampaikan bahwa anggota kami telah mengembalikan," sambung Mahfudz.
Dia menegaskan, seluruh penyerahan gratifikasi yang dilakukan anggota FPKS ada tanda terimanya. Karena itu, apabila diperlukan, PKS siap memberikan keterangan. "Semua ada tanda terimanya. Ada tanda buktinya," tandas Mahfudz.
Hingga 7 Januari 2008, PKS telah mengembalikan dana gratifikasi ke KPK sebesar Rp 2 miliar. "Jadi, praktik ini terjadi dan tidak berjalan sendiri. Ada interelasi terpadu antara semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif," terang Mahfudz.
Amin Sakit
Terkait dengan perkembangan pengusutan kasus suap yang melibatkan Amin Nasution, kemarin KPK gagal membawa Amin untuk diperiksa. Tim penyidik yang datang ke Rutan Polda Metro Jaya memperoleh pengakuan dari Amin bahwa ia sedang sakit.
Amin, anggota Fraksi PPP, diciduk saat melakukan transaksi dengan Sekretaris Kabupatan Bintan Azirwan di Hotel Ritz Carlton, Rabu (9/4) dini hari.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekkab Bintan Azirwan dan Al Amin Nur Nasution sebagai tersangka kasus suap dan pemberian gratifikasi.
Selain Azirwan dan Amin, tim KPK juga menemukan dua orang yang mengaku sebagai staf Amin serta sekretaris Azirwan. Dalam ruangan itu, KPK mendapati uang senilai Rp 3,9 juta yang diakui Amin sebagai miliknya.
Di mobil Amin juga ditemukan uang Rp 67 juta dan 33 ribu dolar Singapura. Amin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Azirwan di Mapolres Jakarta Selatan.
Sejauh ini, KPK juga belum berencana memanggil Bupati Bintan Ansar Ahmad. "Tapi kalau ada info yang terkait mengenai itu, akan kita mintai keterangan," ujar juru bicara KPK Johan Budi.
Hingga kemarin penangkapan anggota DPR RI ini masih memperoleh perhatian luas berbagai kalangan. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku sangat prihatin atas kejadian memalukan ini.
"Ini kecelakaan. Sangat memalukan, tapi sudah kejadian. Siapa pun yang bersalah ya harus dihukum," kata Hidayat di kediaman resminya di kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Hidayat juga menegaskan, kalangan DPR bukanlah orang yang suka berkorupsi. "Korupsi itu bukan budaya Indonesia," ujarnya. Hidayat mengaku tak begitu mengenal Amin.
"Saya tidak mengenal jauh. Saya kenal waktu dia minta saya untuk menjadi saksi pernikahannya. Tapi di situ juga ada Din Syamsudin, Hamzah Haz, dan Agung Laksono. Kenal atau tidak tidak masalah," ujarnya.
Hidayat juga menyampaikan dukungannya terhadap KPK, termasuk pengintaian. "Kalau ada yang korupsi mending langsung diingatkan daripada didiamkan baru ditangkap," katanya.
Ketua Badan Kehormatan DPR RI Gayus Lumbuun menjanjikan proses pemeriksaan yang komprehensif. Hukuman terhadap Amin juga bisa maksimal jika memang benar-benar terbukti. Amin akan diberhentikan dari posisi anggota DPR RI.(Persda Network/yat/aco/ugi/bdu/okz/dtc)
No comments:
Post a Comment