Monday, April 14, 2008

ICW Sarankan PKS Beberkan Pemberi Dana Gratifikasi

Media Indonesia Online, Sabtu, 12 April 2008 15:51 WIB
ICW Sarankan PKS Beberkan Pemberi Dana Gratifikasi

JAKARTA-MI: Lembaga swadaya masyarakat pemantau korupsi ICW (Indonesia Corruption Watch) menyarankan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS DPR membeberkan nama-nama pemberi dana gratifikasi.

"Kami mendorong Fraksi PKS jangan hanya memberi laporan dan menyerahkan dana gratifiksi ke KPK tetapi juga membeberkan siapa saja yang memberi gratifikasi itu," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Juntho di Jakarta, Sabtu (12/4).

Informasi tentang para pemberi gratifikasi itu, katanya, diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri apakah pemberian itu terkait penyusunan Undang-Undang, soal pengambilan kebijakan, dan lain-lain.

Namun, meski Fraksi PKS tidak menyebut nama-nama pemberi gratifikasi, menurut Emerson, KPK sebaiknya pro aktif menelusuri dana gratifikasi di DPR yang mengarah pada dugaan penyuapan itu.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengungkapkan bahwa fraksinya telah mengembalikan atau menyerahkan dana gratifikasi senilai Rp2 miliar ke KPK.

Dana sebesar itu merupakan gratifikasi yang diterima anggota Fraksi PKS DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008.


Dana yang dikembalikan itu termasuk US$38 ribu dan Sin$33 ribu, yang berasal dari mitra kerja anggota Fraksi PKS yang ada di berbagai komisi.

Emerson Juntho menilai apa yang dilakukan Fraksi PKS merupakan hal positif dan bisa menjadi contoh bagi fraksi lain agar melakukan hal serupa.

Ia mengatakan apa yang diungkapkan FPKS itu semakin memperkuat asumsi bahwa praktik gratifikasi atau suap-menyuap di DPR sudah biasa terjadi.


"Al Amin Nur Nasution (anggota Fraksi PPP yang tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap) itu mungkin sial saja karena masih banyak kasus lainnya," katanya.

Karena itu, Emerson minta KPK secara khusus mengimbau seluruh anggota DPR agar tidak boleh menerima pemberian apapun di luar gajinya sebagai anggota Dewan.

Gratifikasi sebagaimana ketentuan pasal 12 butir "B" Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan , fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Ant/OL-2)



Jum'at, 11 April 2008 18:20 WIB
Pemda Bintan Pernah Coba Suap PKS
Reporter : Fardiansah Noor

JAKARTA--MI: Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, upaya suap yang dilakukan oleh pemerintah daerah Bintan kepada anggota dewan tidak hanya sekali ini saja.

Sebelumnya, anggota Komisi IV dari PKS Jalalludin Syatibi ketika kunjungan kerja ke Bintan juga pernah diberi amplop dengan uang sebesar Rp30 juta.

"Kita duga itu dari pemda Bintan. Memang di amplopnya tidak ada logo pemdanya, tapi dapatnya kan dalam rangka kunker ke sana ketika itu. Karena itu kami kembalikan langsung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Mahfudz Siddiq ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Karena itu, lanjutnya, KPK seharusnya tidak ragu dalam mengembangkan penyelidikan atas kasus suap alih fungsi lahan yang dilakukan oleh Pemda Bintan. "Bongkar saja semuanya. Kita dukung," cetus Mahfudz. (Far/OL-2)

No comments: