Friday, October 10, 2008

Usulan Hak Angket Pilkada Malut Mengada-ada

Kamis, 09 Oktober 2008 18:09 WIB
Usulan Hak Angket Pilkada Malut Mengada-ada
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Keinginan Fraksi PAN untuk mengusulkan Hak Angket tentang Pilkada Maluku Utara dinilai mengada-ada. Karena Pemerintah sudah menjalankan mekanisme dengan benar.

"Ide PAN mau mengusulkan hak angket terkait Pilkada Provinsi Maluku Utara (Malut) mengada-ada dan menunjukkan sikap tidak bisa menerima kekalahan," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (9/10).

Mekanisme penyelesaian konflik Pilkada sudah dijalankan degan benar, Mendagri hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). "Golkar aja tenang-tenang kok malah PAN yang ribut," keluh Mahfudz.

Dalam keputusan MA, kata Mahfudz isinya membatalkan pembekuan pembekuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Malut. Oleh karena itu penghitungan suara ulang dibatalkan, dan mengesahkan perhitungan suara sebelumnya.

Dalam kedua pengitungan suara tersebut terjadi perbedaan yang signifikan dan mempengaruhi hasil pemenangnya. Pada penghitungan ulang yang dilaksanakan di Ternate tanggal 11 Februari 2008 dimenangkan oleh pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo. Sedangkan penghitungan sebelumnya yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta dimenangkan pasangan Thaib Armayn dan Gani Kasuba.

"Masyarakat malut sudah mulai tenang, aksi demo yg ada jauh lebih kecil skalanya dibanding sebelum ada keputusan. Jagan sampai PAN dianggap pemicu konflik di daerah yg sensitif itu," tandas Mahfudz.

Dihubungi terpisah Sekretaris FPAN Yasin Kara menyatakan bahwa dasar pemikiran mengenai usul Hak Angket tersebut sudah kuat.

"Sekarang masih dalam tahap penyusunan dan didalamnya juga ikut pakar hukum tata negara," jelas Yasin.

Penyusunan tersebut diharapkan selesai Senin (13/10) dan akan diusulkan dua atau tiga hari setelah selesai. Kemudian saat ditanya bahwa pemerintah menggunakan dasar hukum yang kuat dalam melantik Thaib Armayn dan Gani kasuba, ia menjawab dasar hukum yang mana.

Menurut Yasin, MA hanya memutuskan untuk melakukan penghitungan suara ulang. Karena penghitungannya dinilai tidak legal dan oknum yang menghitung sudah dibekukan. "Tapi kemudian dipulihkan lagi oleh PTUN, sehingga dijadikan dasar oleh Mendagri Mardiyanto untuk melantik Thaib," keluh Yasin. (*/OL-06)

No comments: