FPKS Salut KPK Jerat Besan SBY
Abdullah Mubarok
INILAH.COM, Jakarta - Akhirnya KPK menetapkan mantan Ketua Dewan Pembina YPPI Aulia Pohan menjadi tersangka kasus aliran dana BI. FPKS pun salut dengan sikap KPK yang tidak pandang bulu menjerat Aulia Pohan, meski mantan Deputi Gubernur BI itu merupakan besan Presiden SBY.
"Aulia Pohan yang dekat dengan Presiden saja tidak lepas dari jeratan hukum. Siapa pun diberlakukan sama. Ini perkembangan positif untuk KPK," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, Rabu (29/10).
Selain memuji KPK, Mahfudz juga mengacungkan jempol kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
"Pengadilan Tipikor bekerja secara serius, tidak tebang pilih, tidak melindungi pihak-pihak mana pun," kata Mahfudz.
Dalam penetapan Aulia Pohan sebagai tersangka, menurut Mahfudz, proses hukum berikutnya harus tetap berjalan secara adil.
"Jika terdapat bukti-bukti yang menyatakan Aulia Pohan bersalah, maka vonis hukumnya harus objektif. Diharapkan KPK dapat mengungkapkan pihak-pihak lain yang terkait," ujar Mahfudz.
KPK telah menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman Sumantri, dan Bun Bunan Hutapea sebagai
tersangka kasus aliran dana BI dari YPPI Rp 100 miliar. Penetapan ini dilakukan KPK setelah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah divonis 5 tahun penjara.[sss]
No comments:
Post a Comment