PKS Kembalikan Dana Gratifikasi Rp 1,9 Miliar
Gratifikasi yang Diterima sejak 2005
Jawapos, 21 Oktober 2008
JAKARTA - Pada saat banyak anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi dan gratifikasi, FPKS (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) tetap berupaya menunjukkan komitmen sebagai partai bersih. Sejak 2005 hingga pertengahan 2008, FPKS mengaku telah mengembalikan dana gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar ke KPK.
''Fraksi kami punya aturan main internal bila ada pemberian yang bernuansa gratifikasi,'' kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di gedung DPR kemarin (20/10). Seorang anggota FPKS, jelas dia, bisa menolak langsung pemberian dana gratifikasi itu, asal memenuhi dua syarat.
Pertama, dana tersebut dipastikan kembali kepada pemiliknya. Kedua, anggota bersangkutan yakin dirinya benar-benar tidak ikut tercatat secara administratif sebagai penerima. ''Soalnya, ada kasus anggota kami menolak, tetap saja tercatat sebagai penerima,'' ujarnya.
Bila dua syarat itu tidak terpenuhi, lanjut Mahfudz, anggota FPKS diminta menerima gratifikasi tersebut. ''Selanjutnya, dia wajib segera melaporkan pemberian itu kepada pimpinan fraksi untuk dikembalikan kepada KPK,'' jelasnya.
Metode terakhir itu, ungkap dia, dipraktikkan empat anggota FPKS yang duduk di Komisi IV DPR dalam proses alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan yang tengah ditangani KPK. Menurut Mahfudz, di antara total Rp 1,9 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, Rp 372.200.000 diterima empat anggota FPKS itu.
Mereka adalah Umung Anwar Sanusi yang menerima cek perjalanan Rp 10 juta. Syamsu Hilal menerima uang cash Rp 5 juta dan cek perjalanan Rp 25 juta. Tamsil Linrung menerima uang cash Rp 12.200.000. Suswono menerima cash Rp 20 juta dan cek perjalanan Rp 150 juta.
Menurut Mahfudz, dana gratifikasi itu diterima pada 14 November dalam kunjungan kerja atau survei lapangan ke Tanjung Api-Api. ''Kami telah menyetorkannya ke KPK pada 24 November atau sepuluh hari setelah tanggal diterima,'' jelasnya.
Tak berhenti sampai di sana, imbuh dia, Suswono kembali diberi cek perjalanan Rp 150 juta pada 2 Juli 2007 yang langsung dikembalikan pada 5 Juli 2007. ''Pengembaliannya dilakukan sesuai arahan undang-undang, yaitu kurang dari satu bulan,'' katanya. Dengan demikian, kalaupun ada pemanggilan terhadap mereka, tegas Mahfudz, kapasitasnya hanya sebagai saksi.(pri)
No comments:
Post a Comment