PKS Setuju Larangan Capres Rangkap Jabatan
Okezone, Selasa, 14 Oktober 2008 - 14:11 wib
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif pernyataan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan mengenai larangan rangkap jabatan antara calon presiden (capres) dan ketua partai politik (parpol) tempatnya bernaung.
"PKS setuju saja, tidak ada masalah," kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada okezone via telepon, Selasa (14/10/2008).
Seperti diketahui, Ferry mengusulkan ketua umum dan sekretaris jenderal partai tidak boleh rangkap jabatan jika mengajukan diri menjadi capres. Ini juga berlaku untuk dewan syuro dan dewan pembina.
Untuk dewan syuro dan dewan pembina, Mahfudz pun mendukung. "Namun biasanya yang menjadi kandidat capres dan cawapres bisanya ketua umum partai (eksekutif partai). Kalau mau semua ya semua, saat ini yang diatur di UU drafnya dibatasi di ketua umum partai," tuturnya.
Hal tersebut, menurutnya, dikarenakan tugas dan wewenang antara jabatan eksekutif di parpol dengan jabatan dewan syuro atau dewan penasehat berbeda. "Karena tugasnya eksekutif di partai beda dengan dewan syuro. Misalnya di PKS, majelis syuro kewenangannya diatas eksekutif atau presiden PKS. Tapi dewan syuro di PKS bukan eksekutif," pungkasnya. (lsi)
No comments:
Post a Comment