Kasus Tanjung Api-api
PKS Sudah Kembalikan Dana Gratifikasi
Jakarta, 20 Oktober 2008 14:00
Fraksi PKS DPR RI memperjelas posisinya terkait kasus suap alih fungsi lahan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, sekaligus mengumumkan bahwa dana gratifikasi yang diterima empat anggota Fraksi PKS DPR sebesar Rp372,2 juta sudah dikembalikan jauh sebelum kasus ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq didampingi sejumlah anggota Fraksi PKS DPR kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Mahfudz menjelaskan, dalam kasus Tanjung Api-Api, terdapat empat anggota Fraksi PKS yang menjadi anggota Komisi IV DPR menerima gratifikasi. Keempatnya, yaitu Anwar Sanusi berupa cek perjalanan sebesar Rp10 juta diterima saat melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Api-Api pada 14 Nopember 2006.
Kedua, gratifikasi telah diterima Syamsu Hilal dalam dua bentuk, yaitu uang tunai (cash) sebesar Rp5 juta dan cek perjalanan Rp25 juta. Dana itu diterima tanggal 14 Nopember 2006.
Ketiga, gratifikasi diterima Tamsil Linrung pada 14 Nopember 2006 senilai Rp12,2 juta. Keempat, diterima Suswono 14 Nopember berupa uang tunai Rp20 juta dan cek perjalanan senilai Rp150 juta.
"Mungkin karena Pak Suswono Wakil Ketua Komisi IV DPR," katanya terkait besarnya nilai dana yang diterima Suswono.
Menurut dia, ke-4 anggota Fraksi PKS ini atas penerimaan tersebut (penerimaan 14 Nopember 2006) telah menyetor semua dana ke KPK pada 24 Nopember 2006 atau 10 hari setelah gratifikasi diterima.
Khusus Suswono, kata Mahfudz, menerima pula gratifikasi sebesar Rp150 juta berupa cek perjalanan pada 2 Juni 2007. Dana itu dikembalikan ke KPK 5 Juni 2007 atau 3 hari setelah diterima.
"Pengembalian ke KPK sesuai UU, kurang dari satu bulan," kata Mahfudz Siddiq.
Dia menyatakan, tanda bukti dan status pengembalian ke KPK akan disampaikan kepada pers. Keempat anggota Fraksi PKS itu juga telah diperiksa KPK sebagai saksi. [TMA, Ant]
No comments:
Post a Comment