Monday, October 06, 2008

Sejumlah Fraksi Ancam Pengesahan RUU MA

Sejumlah Fraksi Ancam Pengesahan RUU MA

JAKARTA (Lampost): Pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna DPR terancam batal. Sejumlah fraksi di DPR mengancam melepas tanggung jawab jika pembahasan RUU mengenai batas usia pensiun hakim agung pada 70 tahun dilakukan tergesa-gesa dan melalui proses yang tidak wajar.

Sejumlah fraksi khawatir pembahasan RUU MA yang dilakukan tergesa-gesa berpotensi menyebabkan cacat prosedural. Mereka juga mencemaskan ketidakcermatan dalam membuat undang-undang dapat mengakibatkan turunnya kredibilitas DPR di mata publik.

"DPR harus cermat dalam menyusun undang-undang. Jangan mempermalukan institusi," tandas Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin, kemarin (29-9), di Jakarta.

Sangat tidak masuk akal, menurut Lukman, jika pengesahan dipaksakan jatuh pada 6 Oktober 2008. Terlebih, Lukman mengungkapkan pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja belum rampung.

"Dari seluruh proses yang saya ikuti, RUU baru masuk di tim perumus dan tim sinkronisasi pada 26 September 2008. Itu pun belum selesai. Jadi masih ada beberapa prosedur lain yang harus dilalui," kata Lukman.

Lantaran itulah, Lukman menegaskan fraksinya tidak akan bertanggung jawab dengan pelanggaran prosedural yang potensial terjadi. Dia mengingatkan dalam pembahasan undang-undang yang menyalahi aturan, terbuka peluang diujiformalkan di Mahkamah Konstitusi. "Uji formal itu bisa membatalkan seluruh undang-undang. Oleh sebab itu, PPP tidak mau tanggung jawab bila hal itu terjadi."

Hal senada dilontarkan Ketua F-PKS Mahfudz Siddiq. Fraksi PKS, menurut Mahfudz, hanya akan menyetujui pengesahan RUU MA bila seluruh tahapan pembahasan UU telah terpenuhi. "Bila terbukti ada prosedur yang terlewati, kami akan menyikapi secara kritis. Yang pasti, bila ada pelanggaran prosedural PKS tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yasin Kara menegaskan fraksinya tidak akan memberi dukungan di rapat paripurna pengesahan RUU MA bila terbukti ada tahap pembahasan yang terlewati. Sedangkan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Max Sopacua menyatakan fraksinya akan konsisten mendukung kebijakan pemerintah, termasuk sikap pemerintah dalam RUU MA ini. "Kami menjunjung tinggi asas aklamasi dan akan menyetujui hasil rapat Panja," tuturnya.

Saat dimintai tanggapannya, pakar hukum tata negara UI Rudi Satrio menilai sikap yang ditunjukkan sejumlah fraksi itu mengindikasikan proses penyelesaian yang ada tidak dilakukan secara aklamasi. "Padahal dalam pembahasan dan pengesahannya semua fraksi harus didengar. Oleh sebab itu, lebih baik revisi RUU ini ditunda." n MI/U-2

No comments: