Hindari Voting, RUU Pilpres Molor Lagi
JAKARTA - Pengambilan keputusan tingkat I dan II Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) yang dijadwalkan kemarin dan besok dibatalkan.
Hal itu menyusul adanya surat dari empat fraksi, masing-masing FPG, FPD, FPAN, dan FPKS yang meminta pengambilan keputusan tingkat I dan II RUU Pilpres diundur.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, alasan keempat fraksi meminta penundaan adalah untuk meminta waktu tambahan melakukan lobi antarfraksi sehingga kedua pasal yang belum selesai dapat diputuskan tanpa melalui voting.
’’Setelah dibicarakan, pansus menyepakati adanya penundaan. Namun penundaan ini tidak boleh melebihi batas waktu hingga masa sidang sekarang berakhir.
Pengambilan keputusan tingkat I sendiri akan diambil Kamis (23/10), sedangkan keputusan tingkat II dilakukan pada rapat paripurna tanggal 28 Oktober mendatang,’’ jelasnya usai rapat kerja pansus dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Politikus dari FPG ini menyatakan, pimpinan pansus sudah menyiapkan surat untuk disampaikan ke pimpinan DPR yang selanjutnya akan disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan di rapat paripurna DPR. ’’Penundaan ini diharapkan bisa dioptimalkan untuk lobi lintas fraksi guna memperoleh titik temu terutama pasal yang menyangkut syarat dukungan,’’ tambahnya.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengungkapkan, penundaan yang diusulkan fraksinya disebabkan adanya komunikasi dengan beberapa fraksi untuk mencari titik temu berkaitan dengan syarat dukungan pengajuan capres/cawapres.
’’Kalau memang dibutuhkan waktu lagi untuk mencapai kompromi, tentu kami akan mendukung. Namun, pengunduran ini tidak boleh melewati masa sidang sekarang,’’ ujarnya.
Sementara Ketua FPPP Lukman Hakim Saifuddin menyayangkan adanya pengunduran pengambilan keputusan tingkat I dan II, karena alasan yang disampaikan sebenarnya tidak kuat.
Dia meminta, pengunduran jadwal pengambilan keputusan hanya untuk tingkat II, sedangkan pengambilan keputusan tingkat I tetap dilaksanakan sesuai jadwal. ’’Kalau ditunda, apakah tidak bisa dipertimbangkan untuk pengambilan keputusan tingkat I bisa dilakukan sekarang. Selain itu, semua fraksi juga harus mempunyai komitmen yang sama bahwa tanggal 28 pengesahan RUU dapat dilakukan,’’ tandasny
Siap Menaikkan
Adapun Ketua FPD, Syarif Hasan mengatakan, selain meminta penundaan, fraksinya juga siap menaikkan tawaran dari 15 persen kursi menjadi 20 persen kursi untuk mencapai kesepakatan. ’’Bahkan kami siap tidak memasukkan syarat berbasis suara. Kalaupun ada, kami siap menaikkan tawaran ke 25 persen suara,’’ katanya.
Sementara PDI-P dan PAN belum bergeser dari tawaran semula. Wakil Ketua Pansus dari FPDI-P Yasonna H Laoly menegaskan, hingga kini usulan PDI-P masih berbasis pada kursi, yaitu 25 persen kursi. ’’Namun, tidak tertutup kemungkinan kami berubah sikap sesuai perkembangan,’’ ujarnya.
Wakil Ketua Pansus dari FPAN Andi Yuliani Paris menandaskan, PAN tetap berpegang pada 15 persen kursi atau 20 persen suara, karena fraksinya sudah menaikkan tawaran berkali-kali mulai dari tawaran awal 2,5 persen.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Mensesneg Hatta Radjasa tidak mempermasalahkan adanya penundaan pengambilan tingkat I dan II terhadap RUU Pilpres. Sebab pemerintah hanya menunggu kesepakatan yang dicapai fraksi-fraksi di DPR.
’’Kita masih optimistis akan ada titik temu. Pemerintah sendiri akan melihat seperti apa kesepakatan tersebut. Kalau tidak sepakat, tentu sikap pemerintah seperti yang ada di draf RUU itu. Nah nanti dalam votingnya itulah seperti apa yang dihasilkan oleh fraksi-fraksi,’’ ujarnya.
Hatta mengatakan, rencananya masih akan dilakukan lobi informal pada Rabu (22/10) untuk menyelesaikan masalah syarat dukungan dan boleh tidaknya capres terpilih merangkap sebagai pimpinan parpol. ’’Ini yang akan kita optimalkan. Kalau tidak terjadi musyawarah maka masuk ke voting, dan sudah harus jelas opsinya,’’ tuturnya.
Pemerintah menginginkan agar usulannya dalam draf RUU Pilpres, masuk menjadi salah satu opsi dalam voting. Karena itu pemerintah menyarankan opsi dalam voting ada tiga, mengingat opsi pemerintah merupakan draf RUU.(J22-49)
No comments:
Post a Comment