Tuesday, October 21, 2008
ALIH FUNGSI HUTAN TANJUNG API-API
21/10/2008 10:05:44 JAKARTA (KR) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/10) memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Banyuasin Sumatera Selatan untuk proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Usai diperiksa, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menegaskan proyek itu sesuai prosedur dan tidak ada kaitan suap. Kaban tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia membenarkan dirinya dimintai keterangan untuk kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. ”Kasus ini terkait dengan Yusuf Emir Faishal,” katanya sebelum memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan kalau tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaban. ”Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya. Saat didesak sejauh mana keterlibatan Kaban, Johan belum bisa menjelaskan. ”Pemeriksaan kan masih berlangsung. Kita masih mengumpulkan data tambahan terkait kasus Tanjung Api-api,” tutur Johan. Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faishal, anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Sehubungan hal itu KPK menduga telah terjadi pemberian uang sedikitnya Rp 5 miliar kepada beberapa anggota DPR untuk memperlancar alih fungsi tersebut. Terkait dengan kasus ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui ada empat anggotanya di Komisi IV kecipratan dana tersebut. * Bersambung hal 23 kol 1 Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq dalam jumpa pers di DPR menyebutkan, mereka yang menerima uang sudah menyerahkannya ke KPK. ”Penyerahan itu berlangsung sepuluh hari setelah menerima dana tersebut. Total dana yang dikembalikan Rp 372,2 juta,” ujarnya. Menurut Mahfudz, empat anggotanya yang menerima dana tersebut adalah Umung Anwar Sanusi menerima cek perjalanan senilai Rp 10 juta yang diterima saat kunjungan kerja ke Tanjung Api-api, Syamsul Hilal menerima dalam dua bentuk uang tunai Rp 5 juta dan cek perjalanan Rp 25 juta dan diterima pada 14 November 2006 lalu. Selain itu Tamsil Linrung menerima dana Rp 12,2 juta tanggal 14 November 2006 dan Suswono, wakil ketua Komisi IV saat itu menerima dana dalam dua tahap yakni 14 November 2008, menerima uang tunai Rp 20 juta dan cek perjalanan Rp 150 juta. Sedang penerimaan ke dua pada 2 juli 2007 senilai Rp 120 juta. (Ful/Edi/Don)-n
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment