Senin, 20 Oktober 2008 23:08 WIB
PKS Sengaja Terima Gratifikasi Untuk Diserahkan ke KPK
Penulis : Akhmad Mustain
JAKARTA--MI: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sengaja menerima gratifikasi yang kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua FPKS, Mahfudz Siddiq di Jakarta, Senin (20/10) menjelaskan kenapa ikut menerima, karena dulunya ada kebijakan dari fraksi bahwa dana gratifikasi yang bisa ditolak secara langsung, langsung dikembalikan. "Tetapi kemudian perkembangnya pernah ada kejadian, kita tidak menerima, tapi secara administratif tercatat sebagai penerima," tandasnya.
Karena itu, menurut Mahfudz fraksinya membuat kebijakan agar menerima dahulu gratifikasi, kemudian mengembalikannya ke KPK.
"Selain sebagai bukti otentik, kita juga meminimalisir fitnah yang akan muncul dari situ," tegasnya.
Mengenai posisi dan kaitannya anggota FPKS di komisi empat dengan kasus suap Tanjung Api-api, Mahfudz berujar para anggotanya telah mengembalikan uang gratifikasi tersebut ke KPK sebesar Rp372.200.000. Pengembalian tersebut berasal dari empat anggota FPKS di Komisi IV, yaitu Anwar Sanusi berupa cek perjalanan senilai Rp 10 juta yang diberikan Pemda saat kunjungan kerja ke Tanjung Api-Api, Syamsu Hilal dalam bentuk uang tunai Rp5 juta dan cek perjalanan sebesar Rp 25 juta, diberikan tanggal 14 November 2006.
Kemudian kepada Tamsil Linrung uang tunai Rp 12.200.000, "Tidak ngerti kenapa ada 200 ribunya, buat ongkos taksi kali," ujarnya.
Lalu Suswono yang menerima dua kali yaitu tanggal 14 November 2006 berupa Rp20 juta tunai, Rp 150 juta cek perjalanan dan 2 Juli 2007 Rp150 juta cek perjalanan. "Jadi kami sudah memenuhi aturan dengan melakukan pengembalian ke KPK kurang dari satu bulan," tuturnya. (*/OL-06)
No comments:
Post a Comment