05/08/2008 07:11
PKS: Tetapkan Status Paskah-Kaban
Samsul Maarif
INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Presiden SBY yang tidak tegas terhadap Paskah Suzetta dan MS Kaban bisa menurunkan citra pemerintahan. KPK diharapkan segera bertindak mempercepat proses hukum dengan segera menetapkan status keduanya.
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menegaskan kesaksian Hamka Yandhu yang menyebut 52 nama penerima dana BI dan dua diantaranya adalah menteri di Kabinet Indonesia Bersatu secara tidak langsung mencoreng muka pemerintahan SBY.
"Memang SBY belum bisa mengambil keuputusan politiknya karena status mereka berdua dari KPK belum jelas, saat ini kan proses pengadilan sedang jalan," kata Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM, Jakarta, Selasa (5/8).
Mahfudz menyatakan, seharusnya KPK bisa cepat menindak lanjuti pemeriksaan nama-nama yang disebutkan Hamka dalam kasus aliran dana BI. Dengan kejelasan status terhadap nama yang disebutkan Hamka, maka bisa segera ditetapkan status hukumnya.
Senin (4/8) siang, Presiden SBY memanggil Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menhut MS Kaban. Di hadapan SBY yang didampingi Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji keduanya dimintai keterangan seputar aliran dana BI.
Namun usai pertemuan, SBY menyatakan tidak akan mencopot kedua menterinya saat ini karena kasus aliran dana BI masih dalam proses. Keduanya akan dinonaktifkan dari jabatan menteri jika KPK menetapkan Paskah dan Kaban sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.[L6]
No comments:
Post a Comment