Wednesday, August 06, 2008

DPR Harus Ijinkan KPK Ikuti Rapat Anggaran

Republika
DPR Harus Ijinkan KPK Ikuti Rapat Anggaran
JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai keadilan Sejahtera (PKS), tidak keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut rapat pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Posisi KPK hanya ikut menyaksikan, tidak dalam posisi ikut membahas. Wakil Ketua Umum PPP, Chozin Chumaidy, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada masalah kalau KPK ikut menyaksikan pembahasan anggaran. ''Asal tidak ada ketentuan yang ada di tata tertib dewan, boleh saja KPK mengikutinya,'' kata Chozin, kepada Republika, Ahad (27/7). Namun demikian, lanjut Chozin, hak untuk menetapkan anggaran ada di pemerintah dan DPR. Keikutsertaan KPK dalam rapat, hanya sebatas melihat proses pembahasan. ''Kalau hanya ingin mengetahui proses penyusunan anggaran silahkan saja,'' kata anggota Fraksi PPP DPR tersebut. Dukungan juga disampaikan Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq. Dikatakannya, kalau tujuan KPK adalah bagaimanan mekanisme dan proses pembahasan anggaran dan mencegah korupsi, maka hal itu sangat bagus. ''Jangankan KPK yang mempunyai kewenangan secara undang-undang. Masyarakat umum saja sebenarnya juga berhak tahu,'' kata Mahfudz. Diakuinya, ada ketentuan yang berlaku dalam hal pembahasan anggaran biasanya dilakukan secara tertutup. Karena itu, kata dia, PKS sejak 2005 sudah mengusulkan agar pada prinsipnya pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka. Pembahasan bisa dilakukan tertutup untuk kepentingan tertentu saja. ''Kalau sekarang kan sebaliknya. Prinsipnya tertutup, tapi dalam hal tertentu bisa saja dibuka,'' tandasnya. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, mengatakan DPR harus menganggap langkah KPK ini sebagai cara menyelamatkan kredibilitas DPR. ''Daripada DPR menjadi korban maka lebih baik dicegah,'' tandas dia. Kehadiran KPK diharapkan akan menjadi salah satu solusi mencegah korupsi anggaran negara, baik yang dilakukan eksekutif maupun legislatif. Dikatakannya, kalaupun saat ini ada ketentuan bahwa rapat anggaran dilakukan secara tertutup, tapi bisa saja DPR membuat kebijakan tersendiri. Toh selama ini sudah ada sejumlah rapat Panja, yang harusnya tertutup, tapi bisa dilakukan secara terbuka. ''Dengan begitu rapat anggaran bisa dilakukan dengan membuat pengecualian KPK bisa ikut menyaksikan pembahasan. Karena sifatnya mengawasi maka KPK tidak boleh mengeluarkan pernyataan apa pun atas hasil rapat,'' paparnya.

No comments: